TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palembang Belum Wajibkan PeduliLindungi, Ini Alasan Pemkot

Penerima vaksin dosis pertama di Palembang baru 49,54 persen

Wali Kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum mewajibkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pelayanan di lokasi atau fasilitas publik. Menurut Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, pelayanan bagi masyarakat tidak mengalami hambatan dan kesulitan.

"Aturan sudah vaksin belum sepenuhnya di pelayanan publik. Belum diwajibkan karena kami belum memenuhi ketersediaan stok," ujarnya, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Kontingen Sumsel Karantina Sepekan Usai dari PON Papua

1. Pemkot Palembang pastikan ketersediaan stok vaksin COVID-19

Vaksinasi bagi nakes lansia/Dok. Kemenkes

Sebelumnya, Pemkot Palembang menerima aduan dari masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan bank negara karena belum mendapat vaksin dosis pertama atau kedua.

"Karena warga Palembang belum semua divaksin, ada yang sudah lengkap, ada yang baru vaksin 1. Pemkot terus berkoordinasi agar semua warga bisa divaksin. Jadi kami imbau agar wajib vaksin sementara waktu bukan jadi syarat pelayanan," kata dia.

2. Pemkot belum keluarkan surat edaran wajib vaksin di tempat layanan publik

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Harnojoyo menegaskan, aplikasi PeduliLindungi yang belum diwajibkan di tempat layanan publik disebabkan belum adanya surat edaran atau sejenisnya yang dikeluarkan Pemkot Palembang. 

"Warga yang belum lengkap vaksin atau belum divaksin sama sekali, baik di lingkungan pemerintah ataupun pelayanan publik lainnya di Palembang, silakan menikmati layanan seperti biasa," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 di Palembang Kini Hanya 50 Orang

Berita Terkini Lainnya