Palembang Belum Wajibkan PeduliLindungi, Ini Alasan Pemkot
Penerima vaksin dosis pertama di Palembang baru 49,54 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum mewajibkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pelayanan di lokasi atau fasilitas publik. Menurut Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, pelayanan bagi masyarakat tidak mengalami hambatan dan kesulitan.
"Aturan sudah vaksin belum sepenuhnya di pelayanan publik. Belum diwajibkan karena kami belum memenuhi ketersediaan stok," ujarnya, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: Kontingen Sumsel Karantina Sepekan Usai dari PON Papua
1. Pemkot Palembang pastikan ketersediaan stok vaksin COVID-19
Sebelumnya, Pemkot Palembang menerima aduan dari masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan bank negara karena belum mendapat vaksin dosis pertama atau kedua.
"Karena warga Palembang belum semua divaksin, ada yang sudah lengkap, ada yang baru vaksin 1. Pemkot terus berkoordinasi agar semua warga bisa divaksin. Jadi kami imbau agar wajib vaksin sementara waktu bukan jadi syarat pelayanan," kata dia.
Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 di Palembang Kini Hanya 50 Orang