Palembang Bakal Tetap Jalankan PPKM Level 3 Meski Kasus Menurun
Seluruh pegawai di Palembang juga dilarang cuti saat Nataru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di suatu wilayah, pada umumnya merujuk indikator kasus COVID-19. Namun penerapan PPKM harus sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
"Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penerapan PPKM dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Kasus COVID-19 yang melandai tak memengaruhi level PPKM," ujar Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinas Kesehatan Palembang, Mirza Susanty, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Sedikit Lagi, Kekebalan Komunal COVID-19 di Palembang Tinggal 5 Persen
1. Penerapan PPKM demi mencegah lonjakan kasus COVID-19
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang nantinya diharuskan menerapkan kembali PPKM Level 3 jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, sesuai kebijakan pemerintah pusat melalui Mendagri, Tito Karnavian.
"Tujuannya untuk mengantisipasi dan mencegah kasus COVID-19 melonjak akibat libur panjang. Kebijakan ini ditetapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata dia.
Baca Juga: Bikin Aplikasi Vaksin Online, MDP Terima Penghargaan Dinkes Palembang
Baca Juga: Vaksinasi Sudah 52 Persen, Muba Menjadi Wilayah Zona Hijau