Napi Kasus Korupsi Lapas Banyuasin Meninggal Akibat Diabetes
Ia sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Banyuasin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang narapidana (Napi) kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin, meninggal dunia karena sakit saat menjalani masa hukuman, Jumat (24/9/2021).
Kasubag Humas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkum HAM Sumsel), Hamsir Arrohman mengatakan, napi yang meninggal bernama Wibisono (62), mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (BPMPD OKU).
"Ia divonis menjalani hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 163 juta pada Juli 2017 lalu," ujarnya, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Seorang Pria di Palembang Cangkul Kepala Tetangga Hingga Tewas
1. Napi dinyatakan tewas di rumah sakit
Menurut Hamsir, Wibisono tewas karena mengidap penyakit diabetes. Sebelum meninggal sekitar pukul 02.30WIB, teman satu sel Wibisono melihatnya dalam keadaan setengah sadar.
Wibisono pun langsung dibawa ke rumah sakit dan harus menjalani perawatan di ruang IGD Rumah Sakit Banyuasin. Namun kondisi kesehatan Wibisono makin memburuk dan tak tertolong.
"Hasil diagnosa dokter, warga binaan itu mengalami penyakit diabetes melitus dan stroke yang disertai sesak napas hingga meninggal di rumah sakit," jelasnya.
Baca Juga: Viral Bocah SD di OKI Bersekolah Kayuh Styrofoam Seberangi Sungai
Baca Juga: 2 Terdakwa Jaringan Narkoba Lintas Pulau Dituntut Hukum Mati