Seorang Pria di Palembang Cangkul Kepala Tetangga Hingga Tewas

Pelaku dendam karena tak diberi uang dan dimaki korban

Palembang, IDN Times - Perihal tak diberi uang dan kesal dimaki, seorang pria di Palembang berinisial SN alias ST (42) membunuh AR (55). ST membunuh tetangganya itu hingga tewas menggunakan cangkul. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Rabu (22/9/2021) lalu.

"Pelaku dan korban merupakan tetangga yang berdekatan rumah. Tersangka sudah ditangkap untuk diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Jumat (24/9/2021).

1. Bagian kepala korban luka serius

Seorang Pria di Palembang Cangkul Kepala Tetangga Hingga TewasIlustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

ST sempat meminta uang kepada korban, namun permintaan tersebut tidak direspon oleh AR. Bahkan korban memaki pelaku hingga memangcing emosi. Saat pelaku melihat korban sedang santai di depan rumah, ia mengendap-endap  dari belakang dan menyerang AR menggunakan cangkul.

"AR langsung terjatuh karena mengalami luka serius di bagian kepala," kata dia.

Baca Juga: 2 Terdakwa Jaringan Narkoba Lintas Pulau Dituntut Hukum Mati

2. Cangkul sudah diamankan sebagai barang bukti

Seorang Pria di Palembang Cangkul Kepala Tetangga Hingga TewasIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketika kejadian berlangsung dan mengetahui ada pertikaian, warga langsung keluar dan berusaha menolong korban. Tetapi saat berada di rumah sakit, korban dinyatakan tewas karena luka yang dialaminya di kepala.

Melihat korban terjatuh, ST langsung melarikan diri dan bersembunyi ke kediaman keluarganya di kawasan Kecamatan Ilir Barat 2. ST Ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan.

"Dari tersangka kita mengamankan barang bukti cangkul yang digunakan untuk menganiaya. Motifnya kesal dimarahi karena tak dikasih uang oleh korban," jelasnya.

3. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP

Seorang Pria di Palembang Cangkul Kepala Tetangga Hingga TewasIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasil pemeriksaan di Polresta Palembang, ST yang telah ditangkap lusa kemarin bakal dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam menerima hukuman penjara selama 15 tahun.

"Pengakuan tersangka dia empat kali menganiaya korban dengan cangkul," tandas dia

Baca Juga: Polres IB I Ungkap Fakta Baru Pembacokan di Depan SDN 23 Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya