Napi Kasus Korupsi Lapas Banyuasin Meninggal Akibat Diabetes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang narapidana (Napi) kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin, meninggal dunia karena sakit saat menjalani masa hukuman, Jumat (24/9/2021).
Kasubag Humas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkum HAM Sumsel), Hamsir Arrohman mengatakan, napi yang meninggal bernama Wibisono (62), mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (BPMPD OKU).
"Ia divonis menjalani hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 163 juta pada Juli 2017 lalu," ujarnya, Jumat (24/9/2021).
1. Napi dinyatakan tewas di rumah sakit
Menurut Hamsir, Wibisono tewas karena mengidap penyakit diabetes. Sebelum meninggal sekitar pukul 02.30WIB, teman satu sel Wibisono melihatnya dalam keadaan setengah sadar.
Wibisono pun langsung dibawa ke rumah sakit dan harus menjalani perawatan di ruang IGD Rumah Sakit Banyuasin. Namun kondisi kesehatan Wibisono makin memburuk dan tak tertolong.
"Hasil diagnosa dokter, warga binaan itu mengalami penyakit diabetes melitus dan stroke yang disertai sesak napas hingga meninggal di rumah sakit," jelasnya.
Baca Juga: Seorang Pria di Palembang Cangkul Kepala Tetangga Hingga Tewas
2. Tidak ada tanda kekerasan
Hamsir menerangkan, Wibisono sedang menjalani sisa tahanan selama 1,4 tahun di Lapas tersebut. Dirinya bakal bebas pada 4 Mei 2022 mendatang. Jenazah napi tersebut sudah berada di Rumah Sakit Banyuasin dan segera diantarkan ke rumah duka untuk dimakamkan.
"Tidak ada tanda kekerasan, hasil diagnosa warga binaan ini mengalami sakit diabetes," terang dia.
Baca Juga: Viral Bocah SD di OKI Bersekolah Kayuh Styrofoam Seberangi Sungai
3. Korban dipidana melakukan korupsi
Wibisono bersama tiga rekan lainnya berinisial AZ, BD, dan ES, telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Kepala Desa di Kabupaten OKU pada 2015 lalu. Sebanyak 1.774 setel baju merugikan negara mencapai Rp 319 juta.
Karena perbuatannya tersebut, Wibisono pun divonis hakim penjara 5,6 tahun. "Dia tercatat melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.
Baca Juga: 2 Terdakwa Jaringan Narkoba Lintas Pulau Dituntut Hukum Mati