TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nakes di RSUD Bari dan Puskesmas Palembang Belum Terima Insentif

Pemkot mengaku sedang mengupayakan karena keuangan menipis

ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Palembang, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pemerintah menyiapkan dua skema untuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang bekerja menangani COVID-19.

Jenis pertama adalah insentif bagi nakes di rumah sakit pusat. Insentif ini dibayarkan langsung oleh Kemenkes RI. Sedangkan insentif kedua bagi nakes di rumah sakit tingkat daerah. Insentif ini nantinya dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Namun sayangnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengaku belum memiliki dana untuk insentif nakes tersebut. 

"Jujur saja dengan pembebanan insentif yang dikembalikan ke daerah menjadi tanggungan yang besar. Maka itu kami menyiapkan, tetapi sekarang lagi diupayakan karena keuangan menipis," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Nakes di Palembang Pertanyakan Insentif COVID-19 Lanjutan

1. Insentif belum dibayarkan karena masih melihat kondisi keuangan daerah

Ilustrasi petugas medis yang menangani COVID-19 (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Pembayaran insentif bagi nakes yang mengurus pasien COVID-19, sebenarnya berasal dari usulan Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari.

"Jumlahnya diajukan dari sana, baru kemudian dilakukan pencairan. Makanya sebelum pembayaran, kami melakukan evaluasi dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," kata dia.

Baca Juga: Mendagri Instruksikan Sumsel Periksa 2.967 Orang Setiap Hari

2. Insentif nakes tahun 2021 sudah dianggarkan dari DAU

Ilustrasi ruang isolasi. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain melanjutkan, insentif nakes tahun ini masih dalam pembahasan dinas terkait. Pada tahun 2020, pihaknya telah membayarkan insentif bagi nakes untuk kurun waktu Oktober sampai Desember.

"Sudah dikasih total Rp7 miliar, tapi tahun ini kita belum mendapatkan pengajuan dari Dinkes. Tapi sudah dianggarkan dari Dana Anggaran Umum (DAU) Rp15 miliar," timpalnya.

Baca Juga: Pungli PPKM di Jalan Tol, Kapolres Ogan Ilir Akui Kecolongan

Berita Terkini Lainnya