Mendagri Instruksikan Sumsel Periksa 2.967 Orang Setiap Hari

Tito meminta tracing 15 orang kontak kasus terkonfirmasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri nomor 22 tahun 2021. Isinya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.

Dalam instruksi itu, Tito mengarahkan agar daerah melakukan penguatan testing, tracing, dan treatment sesuai tingkat positivity rate. Mantan Kapolri ini memasang target orang yang diperiksa tiap wilayah. 

"Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10 persen. Testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat," kata Tito yang ditulis dalam Inmendagri, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga: Viral, Oknum Petugas PPKM Pungli di Jalan Tol Palembang-Lampung

2. Sumsel ditarget periksa 2.967 orang per hari

Mendagri Instruksikan Sumsel Periksa 2.967 Orang Setiap HariWarga mengikuti rapid tes antigen di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020). Rapid tes gratis yang diselenggarakan oleh kepolisian itu bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di masa mudik Natal dan tahun baru (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ribuan bahkan ratusan ribu orang harus diperiksa setiap hari untuk masing-masing daerah. Daerah terbanyak yang harus memeriksa warganya adalah Jawa Barat hingga mencapai 324.283 orang.

Jawa Barat: 107.366
Tertinggi: Bogor 13.003
Terendah: Kota Banjar 404
Jawa Timur: 76.424
Tertinggi: Surabaya 6.254
Terendah: Mojokerto 281
Jawa Tengah: 74.024
Tertinggi: Semarang 3.984
Terendah: Magelang 261
Banten: 28.017
Tertinggi: Kota Tangerang 4.872
Terendah: Kota Cilego 96
DKI Jakarta: 22.811
Tertinggi: Kota Jakarta Timur 6.292
Terendah: Kepulauan Seribu 55
Bali: 8.233
Tertinggi: Kota Denpasar 2.137
Terendah: Buleleng 96
DI Yogyakarta: 7.142
Tertinggi: Sleman 2.712
Terendah: Gunung Kidul 548.

Sedangkan daerah di luar Pulai Jawa-Bali, Tito menginstruksikan jumlah yang berbeda.

Aceh: 592
Bengkulu: 804
Jambi: 1.291
Kalimantan Barat: 1.903
Kalimantan Tengah: 732
Kalimantan Timur: 1.804
Kalimantan Utara: 192 (Terendah)
Kepulauan Riau: 4.243 (Tertinggi)
Lampung: 2.702
Maluku 1.151
Nusa Tenggara Barat (NTB): 369
Nusa Tenggara Timur (NTT): 424
Papua: 448
Papua Barat: 739
Riau: 1.658
Sulawesi Tengah: 286
Sulawesi Tenggara: 861
Sulawesi Utara: 543
Sumatera Barat: 1.870
Sumatera Selatan: 2.967
Sumatera Utara: 535

Baca Juga: Termasuk Palembang, 4 Daerah di Sumsel Masuk Kategori PPKM Level 4

3. Lakukan tracing hingga 15 orang

Mendagri Instruksikan Sumsel Periksa 2.967 Orang Setiap HariWisma Atlet Jakabaring Palembang untuk menampung Orang Dalam Pemantauan (ODP) paparan COVID-19 (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Selain testing, Tito juga menekankan tracing hingga 15 orang yang memiliki kontrak erat dari kasus terkonfirmasi. Serta melakukan pemeriksaan (entry-test) usai identifikasi kontrak erat dan menjalankan karantina.

"Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina," terangnya.

Treatment juga tak kalah penting dan harus dilakukan komprehensif sesuai dengan gejala. Perawatan di rumah sakit katanya, hanya berlaku bagi pasien dengan gejala sedang, berat, serta kritis.

4. Pelaksanaan vaksinasi harus dipercepat

Mendagri Instruksikan Sumsel Periksa 2.967 Orang Setiap HariVaksinasi lansia di Sentra Vaksinasi BUMN di PRPP Jateng Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Sebagai bagian dari mencegah penyebaran virus, Inmendagri juga meminta percepatan vaksinasi yang terus dilakukan.

Vaksin masih menargetkan golongan prioritas seperti lanjut usia dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid), mengingat kapasitas kesehatan terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19. 

Baca Juga: Sumsel Kehabisan Stok Vaksin, Herd Immunity Terancam Gagal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya