TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nakes di Palembang Pertanyakan Insentif COVID-19 Lanjutan

Pemerintah janjikan insentif hingga pandemik mereda

ilustrasi tenaga nakes memeriksa pasien (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Palembang, IDN Times - Tenaga medis atau tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah rumah sakit di Palembang mempertanyakan janji pemerintah soal insentif COVID-19. Setelah bulan ketiga di tahun 2021, mereka belum mendapat kabar tentang insentif lanjutan tersebut.

"Terakhir kita terima Oktober 2020, tapi tahun ini belum ada sama sekali. Padahal di surat keterangan surat edaran katanya insentif terus diberikan hingga pandemik berakhir," ujar Lisma, perawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Khodijah Palembang kepada IDN Times, Jumat (19/5/2021).

Baca Juga: Kisah Perawat Berjibaku Layani Pasien COVID-19: Bahagia Saat Sembuh

1. Minta pemerintah beri kejelasan insentif COVID-19

Suasana di Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurutnya, pemerintah harusnya memberi kejelasan dana COVID-19 terhadap para tenaga medis. Sehingga para nakes tidak berharap soal pemberian insentif lanjutan.

"Karena dari info beredar insentif tetap ada kalau corona masih ada. Sebaiknya kalau tidak ada lagi, segera diumumkan atau paling tidak sampaikan kapan pandemik berakhir. Supaya jelas dan tidak membuat beberapa pihak menunggu," kata dia.

2. Pemberian insentif dihitung berdasarkan hari kerja nakes

Illustrasi rumah sakit posko Covid-19 (IDN Times/Aji)

Pencairan bonus mencapai Rp5-15 juta per orang, sesuai tugas dan tanggung jawab nakes masing-masing. Namun tidak semua tenaga medis menerima insentif yang sama, ;antaran besaran dana dilihat dari jam dan hari kerja.

"Insentif mulai April tahun lalu, sekarang ya belum ada lagi. Sistemnya dana masuk langsung ke rekening. Jadi nama-nama kita diajukan ke kemenkes dari rumah sakit," ungkap dia.

Sedangkan untuk nominal yang diterima, Lisma menjelaskan jika dana masuk ditetapkan melalui perhitungan khusus. Yakni jumlah hari kerja dikalikan dengan nilai insentif yang ditetapkan.

"Hari kerja ada yang 22 hari ada yang 14 hari," ungkapnya.

3. Insentif COVID-19 di Palembang terakhir diterima tahun 2020

Suasana di Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wakil Ketua Tim Penyakit Infeksi Emerging Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (PIE RSUP MH) Palembang, dr. Harun Hudari menambahkan, hingga saat ini dirinya juga belum mendapat kabar lanjutan soal insentif.

"Tahun lalu ada, tahun ini kita gak dapat kabar lagi. Teknisnya kemarin pendataan kemudian kita terima. Syaratnya rumah sakit yang mencatat kolektif dari nomor NPWP dan rekening, jadi gak lewat pihak ketiga," tambah dia.

Baca Juga: PPNI Sumsel: Vaksinasi COVID-19 Tingkatkan Kepercayaan Diri Perawat 

Berita Terkini Lainnya