Mulai 1 Juli 2021, Palembang Hapus Izin Mendirikan Bangunan
Tapi diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mulai Juli 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.
"Isinya tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (PUPR) Palembang, Ahmad Bastari Yusak, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: UMKM Tunggak Pajak, Pendapatan Palembang Baru 30 Persen
1. Izin IMB bakal diganti dengan aturan PBG
Ia mengatakan, kebijakan IMB itu bakal diganti dengan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berguna untuk mempercepat proses perizinan. Saat ini, Pemkot Palembang sedang mengakaji aturan yang masuk dalam UU Cipta Kerja.
"Rencananya akan diberlakukan bulan depan. Kami sedang berkonsultasi dengan Kementrian PU untuk mengetahui juknis dan Petunjuk Pelaksanaan," kata dia.
Baca Juga: Curhat ke DPD RI, Pemprov Sumsel Keluhkan UU Cipta Kerja
Baca Juga: Asosiasi Pedagang Sumsel Tolak Rencana PPN 12 Persen