TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai 1 Juli 2021, Palembang Hapus Izin Mendirikan Bangunan

Tapi diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Kepala Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang, Ahmad Bastari Yusak (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mulai Juli 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.

"Isinya tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (PUPR) Palembang, Ahmad Bastari Yusak, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: UMKM Tunggak Pajak, Pendapatan Palembang Baru 30 Persen

1. Izin IMB bakal diganti dengan aturan PBG

Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ia mengatakan, kebijakan IMB itu bakal diganti dengan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berguna untuk mempercepat proses perizinan. Saat ini, Pemkot Palembang sedang mengakaji aturan yang masuk dalam UU Cipta Kerja.

"Rencananya akan diberlakukan bulan depan. Kami sedang berkonsultasi dengan Kementrian PU untuk mengetahui juknis dan Petunjuk Pelaksanaan," kata dia.

Baca Juga: Curhat ke DPD RI, Pemprov Sumsel Keluhkan UU Cipta Kerja

2. Mekanisme pembuatan PBG sama dengan syarat IMB

RTH Benteng Kuto Besak di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bastari menerangkan, mekanisme pembuatan PBG sama seperti IMB. Namun pengerjaan perizinan harus selesai dalam dua hari kerja. Kendati demikan, persyaratan kesesuaian lokasi dan peruntukkan tata ruang tetap harus sesuai aturan.

"Sehingga tidak ada permasalahan dalam kegiatan pembangunan, dan ingat persyaratan lain juga harus dilengkapi seperti halnya IMB atau sesuai dengan koridor tata ruang," terangnya.

Baca Juga: Asosiasi Pedagang Sumsel Tolak Rencana PPN 12 Persen 

Berita Terkini Lainnya