TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Palembang: Ada Kesenjangan Perlakuan Hukum Bagi Warga Tak Mampu

Penyelesaian dalam penanganan kasus ekosop yang lamban

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Palembang, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Taslim SH MH menyatakan, hingga saat ini masih ada kesenjangan dalam perlakuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu. Mulai dari penegakan hukum, pada penyelesaian kasus pelanggaran Hak Sipil Politik.

"Contoh penangkapan sewenang-menang, kekerasan aparat negara, hingga korban luka. Bahkan ada yang meninggal dunia, serta penanganan perkara yang terkesan lamban," ujar dia, Selasa (17/12).

1. Bagi buruh yang mencari keadilan, harus melalui proses waktu panjang dan energi yang besar

Direktur LBH Palembang, Taslim SH MH usai dilantik sebagai direktur periode 2019-2021 di Excelton Hotel Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kemudian, ungkap Taslim, lambannya penyelesaian dalam penanganan kasus ekonomi sosial budaya (ekosob).

"Seperti upaya buruh mencari keadilan, harus melalui proses dengan pengorbanan waktu yang panjang dan energi yang besar dalam upaya menuntut hak," ungkap dia.

Baca Juga: LBH Palembang Lebih Fokus pada Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

2. Sejumlah kebijakan advokasi sudah dilakukan LBH Palembang selama 2019

Ilustrasi stop KDRT (Dokumen/IDN Times)

Sepanjang tahun 2019, jelas Taslim, LBH Palembang telah melakukan beragam kegiatan kebijakan advokasi. Mulai dari mendorong proses penegakan hukum terhadap pelanggaran dan pemanfaatan sumber daya alam, mendorong adanya kebijakan penyelesaian konflik tenurial, serta mendorong akses wilayah kelola masyarakat melalui perhutanan sosial.

"Kemudian melaksanakan layanan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum. Dari proses penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, pemberian konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di kepolisian, kejaksaan hingga pendampingan proses hukum bagi pencari keadilan di pengadilan," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya