KPK: Ada 500 Aset Pemkot Palembang Belum Bersertifikat
Pemda diminta segera inventarisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Koordinator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II, Asep Rahmat Suwardha mengungkap, 500 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum memiliki sertifikat. KPK pun meminta stakeholder terkait untuk segera mengurus legalitas kepemilikan tersebut.
"Mayoritas aset berupa tanah dan lahan kosong, kita minta ada tindak lanjut (kepemilikan serifikat). Tadi sepakat sudah ada progres hingga bulan depan," kata Asep, usai Rapat Koordinasi dan monev penyerahan sarana, prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman kota Palembang di Ruang Parameswara Kantor Wali Kota, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: UMKM di Palembang Manfaatkan Bunga Telang Jadi Olahan Kuliner
1. Baru sekitar 20 aset yang bersertifikat
Asep mengatakan, legalitas dan sertifikasi aset sudah masuk dalam peraturan menteri dalam negeri, perda, hingga peraturan wali kota masing-masing. Di dalam aturan itu disebutkan juga bahwa ada sanksi apabila tidak segera diurus.
"Dari 500 aset Pemkot yang tercatat, baru sekitar 20-an yang memiliki sertifikat. Selanjutnya yang belum, harus mulai diinventarisasi, lanjut dilakukan klasterisasi. Rata-rata aset Pemkot seluas 500 persil dan di atasnya ada yang bangunan," kata dia.
Baca Juga: KPK Sita Aset Eks Bupati Mojokerto di Muba Senilai Rp3 Miliar