Kemenag Sumsel Keluarkan Pedoman Pemotongan Hewan Kurban
Imbau anak-anak dan lansia tidak perlu hadir saat kurban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Bagian Informasi dan Humas Kementreian Agama Wilayah Sumatra Selatan (Kemenag Sumsel), Saefuddin, menyampaikan pihaknya sudah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan penyembelihan, atau pemotongan hewan kurban oleh warga di Sumsel.
Panduan perayaan Iduladha itu berkaitan dengan protokol kesehatan selama pandemik COVID-19. Sebelum melaksanakan ibadah, umat muslim diminta mematuhi aturan keselamatan.
"Setiap daerah boleh melaksanakannya di lapangan dan masjid, namun ada persyaratan khusus. Tempat harus dibersihkan dan disemprotkan terlebih dulu dengan disinfektan dan membatasi jumlah pintu keluar masuk, agar memudahkan pengawasan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Limosin dan Simental, 2 Sapi yang Bakal Dipilih Jokowi untuk Palembang
1. Orang bersuhu tubuh di atas 37,5 derajat dilarang masuk wilayah pemotongan hewan kurban
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah penyediaan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer oleh panitia penyembelihan hewan kurban. Setiap jemaah yang ingin salat Iduladha mesti diperiksa suhu tubuhnya.
"Kalau melebihi suhu 37,5 derajat, maka tidak diperkenankan untuk memasuki area pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dan ikut salat. Jemaah juga wajib membawa wadah masing-masing untuk daging dan perlengkapan sendiri waktu menunaikan salat," kata dia.
Baca Juga: Teliti Pilih Lokasi Pemotongan Kurban, Ini Saran Dokter Hewan Sumsel