Teliti Pilih Lokasi Pemotongan Kurban, Ini Saran Dokter Hewan Sumsel

Menyessuaikan SOP protokol kesehatan

Palembang, IDN Times - Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia Sumatra Selatan (PDHI Sumsel), Dr. drh. Jafrizal, mengimbau warga agar teliti memilih lokasi pemotongan hewan kurban, pada hari raya Iduladha 1441 Hijriyah di tengah pandemik COVID-19.

"Karena izin lokasi tempat pemotongan dan penjualan berada di pemerintah setempat, kelurahan dan kecamatan, maka diharapkan masyarakat memeriksa tempatnya terlebih dahulu secara teknis. Apakah memenuhi persyaratan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan," ujarnya, Senin (6/7/2020).

1. Pemotongan hewan kurban harus memperhatikan ketentuan dan syariat

Teliti Pilih Lokasi Pemotongan Kurban, Ini Saran Dokter Hewan SumselIlustrasi pengawasan pengiriman sapi potong (IDN Times/Dokumen)

Pemotongan hewan kurban tahun ini harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 2 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 56 tahun 2018.

Selain itu, Kementerian Pertanian (Kementan) juga mengeluarkan edaran nomor 0008/SEIPK.320IFI06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).

"Dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan beberapa hal, antara lain penyelenggaraan hewan kurban dibolehkan asal sesuai dengan persyaratan syariat, persyaratan teknis kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, dan persyaratan administrasi," kata dia.

Baca Juga: Begini Panduan Salat Iduladha dan Potong Hewan Kurban saat Pandemik

2. Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki izin

Teliti Pilih Lokasi Pemotongan Kurban, Ini Saran Dokter Hewan SumselPemotongan kambing. IDN Times/Maulana

Dengan memenuhi persyaratan syariat, seperti hewan yang dijual atau dipotong merupakan hewan ternak yang berusia siap potong, usia sapi atau kambing harus minimal 2 tahun dan 1 tahun. Selain itu, hewan kurban harus dalam keadaan sehat, dan diperoleh dengan cara yang halal.

"Secara teknis, tempat penjualan hewan kurban juga harus memperoleh izin penjualan dengan tersedia cukup pakan, lokasi pemotongan terlindung dari panas, tempatnya bersih, dan penjual menyediakan mobil angkutan ternak dengan rampa tangga untuk naik ke mobil," jelas Jafrizal.

Apabila mengikuti anjuran Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, pembelian hewan kurban dapat dilakukan secara online atau dalam jaringan. Syaratnya, tempat penjualan sudah memperoleh surat keterangan kesehatan dari dokter hewan berwenang.

"Untuk tempat pemotongan, carilah lokasi yang mempunyai penguburan limbah atau tersedia lubang limbah cair sehingga bersih, dengan memiliki juru sembelih halal dengan minimal lima orang tenaga kerja terlatih untuk memotong setiap hewan kurban," timpalnya.

3. Juru sembelih wajib mengenakan APD

Teliti Pilih Lokasi Pemotongan Kurban, Ini Saran Dokter Hewan SumselANTARA FOTO/Anis Efizudin

Selain itu, perhatikan agar setiap pekerja di lokasi pemotongan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, sarung tangan, dan sepatu boot. Bila ada juru sembelih, atau orang sekitar memiliki gejala sakit demam, sebaiknya tidak perlu hadir ke lokasi pemotongan.

"Harus tersedia tempat cuci tangan dan disenfektan, menjaga jarak sosial lebih dari 1 meter, peralatan yang digunakan harus dibersihkan secara berkala minimal empat  jam sekali, dan wadah daging diusahakan tidak menggunakan kantong plastik," terang Jafrizal.

Namun bila tempat daging terbuat dari bambu atau daun akan lebih baik, karena tidak bakal mencemari lingkungan. Kemudian untuk pendistribusian daging, nantinya langsung diantarkan oleh panitia kurban ke rumah mustahik. "Sehingga tidak menyebabkan kerumunan masyarakat," tandas dia.

Baca Juga: Dua Opsi Pengganti Cuti Lebaran Pemerintah, Iduladha atau Akhir Tahun 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya