TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Sumsel Izinkan Calon Jemaah Tarik Uang Pelunasan Haji

Penarikan uang bisa dilakukan mulai minggu depan

Ilustrasi jemaah calon haji Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Palembang, IDN Times - Pasca pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 oleh pemerintah, Calon Jemaah Haji (CJH) diizinkan mengambil uang pelunasan atau pembayaran keberangkatan.

Para CJH yang ingin menarik dana tersebut, diminta mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) masing-masing daerah.

"Mau yang sudah lunas maupun belum bisa lakukan penarikan, itu hak jemaah," ujar Kepala Kanwil Kemenag Palembang, Deni Priansyah kepada IDN Times, Senin (6/5/2021).

Baca Juga: Pemberangkatan Batal, Menko PMK Pastikan Dana Haji 2021 Aman

1. Kemenag belum terima laporan penarikan uang CJH

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Kendati belum ada CJH untuk mengambil uang kembali, namun Kemenag pusat melaui daerah sudah memberikan informasi jika kebijakan penarikan uang boleh dilakukan.

"Termasuk Palembang bisa (tarik uang), walaupun laporan resmi belum ada. Tapi kami prediksi sudah mulai," kata dia.

2. Prediksi penarikan uang keberangkatan CJH mulai minggu depan

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menyoal berapa banyak CJH yang bakal menarik uang pelunasan, Kantor Kemenag Palembang belum bisa memastikan jumlah pasti. Namun yang jelas, ada saja CJH yang kecewa kemudian memutuskan melakukan penarikan uang.

"Sekarang baru info-info saja, bahwa ada jemaah yang mau mengurus itu. Mungkin nanti bisa kita lihat mulai pekan depan, karena keputusan penundaan ini kan masih baru," timpalnya.

Baca Juga: Ibadah Haji Batal, Warga Palembang Ini Sedih dan Kangen Lihat Ka'bah

Berita Terkini Lainnya