Kemenag Sumsel Izinkan Calon Jemaah Tarik Uang Pelunasan Haji
Penarikan uang bisa dilakukan mulai minggu depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pasca pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 oleh pemerintah, Calon Jemaah Haji (CJH) diizinkan mengambil uang pelunasan atau pembayaran keberangkatan.
Para CJH yang ingin menarik dana tersebut, diminta mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) masing-masing daerah.
"Mau yang sudah lunas maupun belum bisa lakukan penarikan, itu hak jemaah," ujar Kepala Kanwil Kemenag Palembang, Deni Priansyah kepada IDN Times, Senin (6/5/2021).
Baca Juga: Pemberangkatan Batal, Menko PMK Pastikan Dana Haji 2021 Aman
1. Kemenag belum terima laporan penarikan uang CJH
Kendati belum ada CJH untuk mengambil uang kembali, namun Kemenag pusat melaui daerah sudah memberikan informasi jika kebijakan penarikan uang boleh dilakukan.
"Termasuk Palembang bisa (tarik uang), walaupun laporan resmi belum ada. Tapi kami prediksi sudah mulai," kata dia.
Baca Juga: Ibadah Haji Batal, Warga Palembang Ini Sedih dan Kangen Lihat Ka'bah