TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kecolongan Jukir Liar, Target Retribusi Dishub Palembang Tak Tercapai

Dishub hanya menyerap 60 persen dari 720 lahan parkir

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Agus Rizal (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pengelolaan sekitar 720 lahan parkir di pinggir jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang tidak maksimal. Pasalnya, mendekati berakhirnya tahun 2019, mereka tidak mampu mencapai target retribusi parkir.

Hal tersebut diakui Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, meski mereka sudah mempekerjakan ratusan Juru Parkir (Jukir) yang berada di bawah tanggung jawab Dishub. 

"Tapi pencapaian target retribusi parkir tidak mampu menyerap target, di akhir 2019 ini baru mencapai 60 persen saja," katanya kepada IDN Times, Selasa (10/12).

1. Dishub Palembang ditarget sumbang retribusi parkir Rp12 Miliar

Situasi di Kota Palembang di siang hari (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Agus melanjutkan, faktor gagalnya Dishub Palembang mencapai target retribusi parkir tersebut, lantaran ada sebagian titik parkir yang dikuasai oleh jukir liar. Padahal, seharusnya retribusi parkir yang ditargetkan kepada Dishub Palembang tahun ini sebesar Rp12 miliar.

"Retribusi parkir ini dihasilkan dari penarikan tarif parkir pada perparkiran pinggir jalan. Semua titik parkir pinggir jalan seperti di Jalan Kolonel Atmo, Jalan Letkol Iskandar, Jalan Rustam Effendi, termasuk parkir pasar tradisional," ujar dia.

2. Adanya pembangunan besar-besaran di Palembang jadi kendala dishub tidak capai target retribusi

Situasi di atas Jembatan Ampera Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Agus beralasan, selain ada yang dikuasai jurki liar, gagalnya pencapaian target tersebut karena banyak lahan parkir yang terkikis akibat ada pembangunan besar-besaran di Palembang.

"Sedangkan titik parkir yang baru luasannya terlalu kecil dan tidak bisa meng-cover luas lahan parkir yang hilang. Belum lagi akibat nilai tarif parkir yang sudah tak sesuai. Sebab berdasarkan Perda No 4/2008, dinyatakan bahwa besaran biaya untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000," terangnya.

Atas dasar itu, maka pihaknya akan mengkaji ulang besaran tarif parkir yang sesuai. "Sedangkan parkir liar sudah melewati aturan, biaya parkir dengan lebih dari Rp2.000, ini kendala dan tantangan kami," tambah Agus.

Baca Juga: Wawako Palembang Akui Penanganan Sampah di Palembang Belum Maksimal

3. Dishub Palembang keluhkan ada jukir yang nakal dan tidak menyetor ke pihak dishub

Kondisi jalan Palembang di malam hari (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Agus juga mengeluhkan, masih banyak kejadian di lapangan jukir di bawah tanggung jawab Dishub Palembang yang menarik tarif parkir kendaraan lebih tarif sesuai Perda, dan terkadang bisa mencapai tiga kali lipat dari ketentuan.

"Sementara retribusi yang dihasilkan tidak mencapai target. Hal ini karena ada jukir nakal yang enggan menyetorkan retribusi kepada kami. Ini akan kami evaluasi, kita akan mulai action, kita urai satu persatu jukir nakal, dan lahan parkir tidak berizin yang semestinya berizin dan di bawah Dishub," tegas dia.

Berita Terkini Lainnya