Kasus Perceraian di Palembang Naik, Ada 2.903 Janda Sepanjang 2022
Ekonomi dan KDRT masih menjadi penyebab utama perceraian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kasus perceraian yang terjadi sepanjang 2022 di Palembang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ada 2.903 wanita Palembang kini berstatus janda.
"Tingginya angka perceraian masih disebabkan masalah ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang, Rodiyatul, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Wanita Batal Nikah karena Kurang Rp700 Ribu Akhirnya Diperiksa Polisi
Baca Juga: 2 Anggota Polisi Pangkat Briptu Bakal Disidang Kasus Perselingkuhan
1. Ada 2.259 kasus cerai gugat dan 644 kasus cerai talak
Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang, jumlah cerai gugat pada 2022 mencapai 2.259 kasus, dan cerai talak ada 644 kasus.
"Sedangkan tahun 2021, cerai gugat berjumlah 2.248 kasus dan cerai talak yang diterima 617 kasus," katanya.
Baca Juga: Guru ASN di OKI Dilaporkan Istri Sah karena Menikah Lagi