2 Anggota Polisi Pangkat Briptu Bakal Disidang Kasus Perselingkuhan

Keduanya telah dilaporkan suami Briptu LA

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang segera melimpahkan berkas perkara dua anggota polisi berinisial Briptu MD dan Briptu LA ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Kedua tersangka merupakan polisi yang tertangkap berselingkuh dan diproses Polrestabes Palembang.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua dari Polrestabes Palembang, termasuk barang bukti ke Pihak Jaksa Kejari Palembang," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuhan, Rabu (14/12/2022).

Fandie menjelaskan, kasus ini terungkap setelah suami Briptu LA melaporkan ke Polrestabes Palembang. Berdasarkan barang bukti dan laporan tersebut, penyidik Polrestabes Palembang memproses dan melimpahkan berkas ke Kejari.

"Keduanya sama-sama bertugas sebagai polisi. Satu bertugas di Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang," ujar dia.

Kedua oknum polisi itu pun dikenakan pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf B. Kedua polisi aktif itu mendapat ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan segera kita limpah ke pengadilan untuk disidangkan," tutup dia.

Baca Juga: Siswi SMK di Prabumulih Diminta Foto Ijazah Tanpa Jilbab

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya