Juarsah Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 4,5 Tahun
Istri dan anak Juarsah menangis saat mendengar vonis hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah tak terima atas vonis penjara 4,5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Sahlan Efendi. Juarsah juga diminta membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp3 miliar karena terbukti menerima aliran dana suap terkait 16 paket pengerjaan jalan.
"Saya belum terima, ini baru putusan hakim," kata dia sembari usai sidang menuju mobil tahanan, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: KPK Temukan Sejumlah Uang di Rumah Pribadi Dodi Reza Alex
1. Suasana haru menyelimuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang
Pasca penetapan hukuman, Juarsah langsung memeluk istri dan anaknya yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Beberapa kerabatnya pun menangis saat mendengar tuntutan tersebut. Seorang keluarga sempat menjerit histeris ketika Juarsah hendak dibawa masuk ke dalam mobil tahanan milik Brimob Polda Sumsel.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Muhammad Nur Aziz, mengaku masih mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Sebab, ada hal yang tak sependapat dari putusan tersebut.
"Intinya kami tidak sependapat dengan hakim soal pemberian uang Rp1 miliar dan iPhone yang dinyatakan tidak cukup kuat," ujar Nur usai sidang.
Baca Juga: Bacakan Pembelaan, Juarsah Sebut Dirinya Wakil Bupati Terzalimi
Baca Juga: KPK Periksa 4 Anggota DPRD Muara Enim Terkait Fee 16 Proyek Jalan