Bacakan Pembelaan, Juarsah Sebut Dirinya Wakil Bupati Terzalimi
![Bacakan Pembelaan, Juarsah Sebut Dirinya Wakil Bupati Terzalimi](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20211008/img-20211008-wa0076-7efde5e1b9ef5fc2c04d6688626dd734_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, kembali hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel. Ia membacakan pledoi yang ditulisnya sendiri.
Juarsah yang terjerat kasus korupsi 16 paket proyek jalan di Dinas PUPR Muara Enim, menangis saat membacakan pledoi berjudul 'Nasib Seorang Wakil Bupati yang Terdzalimi'.
"Saya Wakil Bupati yang terdzalimi dan mencari keadilan," ungkap Juarsah, usai persidangan, Jumat (15/10/2021).
1. Juarsah tidak menerima uang
Juarsah menampik dirinya terlibat dalam kasus korupsi, apa lagi menerima uang fee proyek 16 paket jalan. Kepada Ketua Majelis Hakim, Syahlan Effendi, Juarsah terseduh menangis membantah telah menerima Rp4,17 miliar seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Apa yang dituntut JPU kepada saya telah menerima uang dari Robi tidak benar. Saya merasa terhina, apa lagi disebut uang itu digunakan sebagai gratifikasi biaya pemilu anak dan istri. Saya sangat sakit hati dan penghinaan bagi saya," jelas dia.
2. Berharap hakim gugurkan tuntutan KPK
Juarsah yang naik menjadi Bupati, sebelumnya merupakan pasangan terpidana Ahmad Yani. Ketika kasus ini mencuat, dirinya mengklaim tidak mengetahui jika ada bagi-bagi fee pada pengerjaan proyek jalan. Menurutnya, tak ada wewenang Bupati yang dapat mengatur atau mengambil kebijakan strategis.
Dirinya berharap Majelis Hakim mempertimbangkan pledoi tersebut, dan mengambil putusan hukum seadil-adilnya.
"Apa yang saya alami dan sesuai dengan fakta persidangan. Insya Allah hakim memberikan yang terbaik dan seadil-adilnya, melepaskan saya dari segala dakwaan maupun tuntutan," beber dia.
3. JPU KPK tetap pada tuntutannya
JPU KPK, Januar Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan meski terdakwa membantah dalam pledoi. Menurut mereka, pemeriksaan saksi dan barang bukti menyatakan Juarsah telah menerima uang Rp4,17 miliar.
"Tadi dalam tanggapan atau replik secara lisan sudah kami sampaikan bahwa tuntutan sudah sesuai dengan alat-alat bukti. Sehingga kami meyakini bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap ataupun gratifikasi," tutup dia.