Ikuti Rapid Test Gratis di Palembang, Begini Syarat dan Ketentuannya
Salah satunya di Puskesmas Ariodillah Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Rapid test merupakan langkah awal mengetahui imunitas tubuh seseorang mampu melawan COVID-19 atau tidak. Biasanya, rapid dilakukan apabila seseorang sempat kontak langsung dengan pasien positif dalam rentan waktu masa inkubasi 14 hari.
Namun rapid test tidak bisa mengindikasi adanya virus corona dengan tepat di dalam tubuh, tapi bisa saja rapid menjadi indikator apakah seseorang reaktif terhadap COVID-19 atau tidak.
Lalu, bagaimana agar dapat mengikuti rapid test gratis khususnya di Kota Palembang? Berikut IDN Times bagikan syarat ikut rapid gratis di salah satu Puskesmas Palembang.
Baca Juga: Siswa di Palembang Masuk 15 Juni, Sekolah Terapkan Sistem Ganjil-Genap
1. Puskesmas terlebih dulu menerima data pasien positif dari Dinkes Palembang
Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku, puskesmas di tiap kecamatan dapat mengadakan tes massal rapid test gratis asal mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang.
"Biasanya menerima nama-nama positif COVID-19, kemudian nama pihak yang kontak erat dengan yang sudah terkonfirmasi langsung dari Dinkes. Kita sudah kerjasama lintas sektor," ujar Tim Pemeriksa COVID-19 Puskesmas Ariodillah, Melisa Libra kepada IDN Times, Senin (1/6).
Baca Juga: Kisah Nakes di Palembang, 11 Jam Tahan Pipis Saat Pakai Hazmat
Baca Juga: Palembang Menuju New Normal, Jubir COVID-19: Tim Masih Mengkaji