TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ikuti Rapid Test Gratis di Palembang, Begini Syarat dan Ketentuannya

Salah satunya di Puskesmas Ariodillah Palembang

Pelaksanaan rapid test di pasar Polyclinic Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Rapid test merupakan langkah awal mengetahui imunitas tubuh seseorang mampu melawan COVID-19 atau tidak. Biasanya, rapid dilakukan apabila seseorang sempat kontak langsung dengan pasien positif dalam rentan waktu masa inkubasi 14 hari.

Namun rapid test tidak bisa mengindikasi adanya virus corona dengan tepat di dalam tubuh, tapi bisa saja rapid menjadi indikator apakah seseorang reaktif terhadap COVID-19 atau tidak.

Lalu, bagaimana agar dapat mengikuti rapid test gratis khususnya di Kota Palembang? Berikut IDN Times bagikan syarat ikut rapid gratis di salah satu Puskesmas Palembang.

Baca Juga: Siswa di Palembang Masuk 15 Juni, Sekolah Terapkan Sistem Ganjil-Genap

1. Puskesmas terlebih dulu menerima data pasien positif dari Dinkes Palembang

Polyclinic jakabaring palembang tempat pasien tes swab (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku, puskesmas di tiap kecamatan dapat mengadakan tes massal rapid test gratis asal mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang.

"Biasanya menerima nama-nama positif COVID-19, kemudian nama pihak yang kontak erat dengan yang sudah terkonfirmasi langsung dari Dinkes. Kita sudah kerjasama lintas sektor," ujar Tim Pemeriksa COVID-19 Puskesmas Ariodillah, Melisa Libra kepada IDN Times, Senin (1/6).

2. Rapid test dianjurkan bagi orang yang pernah kontak dengan pasien terjangkit

Rapid test untuk mengecek pasien terduga corona (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Setelahnya, penjadwalan rapid massal diinformasikan ke pihak yang telah melapor dan mengaku pernah interaksi dengan pasien terjangkit melalui sistem tracing (penelusuran) dan dipantau langsung oleh Dinkes Palembang.

"Tes gratis tidak bisa sembarangan, syaratnya harus pernah kontak dengan yang positif dan melalui konfirmasi dulu dengan data KTP. Baru kalau sudah terdata akan dijadwalkan untuk rapid test maupun tes swab PCR," jelas tenaga medis yang berprofesi sebagai perawat ini.

Baca Juga: Kisah Nakes di Palembang, 11 Jam Tahan Pipis Saat Pakai Hazmat

3. Jangka waktu dua hari setelah pengajuan rapid test berlangsung

Ilustrasi rapid test (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Proses pertama agar masuk dalam penjadwalan rapid test, terang Melisa, dengan menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Selanjutnya, semua data dilaporkan ke Puskesmas terdekat. Rapid massal hanya akan diselenggarakan apabila ditemukan kasus di wilayah tersebut.

"Jangka waktu dijadwalkan biasanya dua hari setelah Puskesmas menerima data nama-nama orang yang kontak. Rapid massal memang difasilitasi pemerintah, karena kalau tes mandiri atau cek pribadi harus bayar di rumah sakit," terangnya.

Sebagai informasi, beberapa rumah sakit di Palembang membuka pelayanan rapid test mandiri, Biayanya beragam, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

Baca Juga: Palembang Menuju New Normal, Jubir COVID-19: Tim Masih Mengkaji

Berita Terkini Lainnya