TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harnojoyo: PPKM Mikro Palembang Hampir Sama dengan PSBB

Merujuk kebijakan Perwali PSBB namun lebih mikro

Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sejak 6 April 2021 lalu. Menurut Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, PPKM Mikro tak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.

"PPKM sudah mulai, Perwali belum dicabut. Jadi Surat Edaran PPKM dasarnya merujuk Perwali. Kriteria PPKM mirip dengan PSBB dengan pembatasan sampai 16 April. Teknisnya hampir sama tapi yang jelas mengutamakan prokes dan kebijakannya tetap," ujar Harnojoyo, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: PHRI Sumsel Minta Tempat Hiburan Ikuti Aturan PPKM Mikro

1. Minta Lurah dan Camat lakukan konsolidasi masyarakat

Situasi di atas Jembatan Ampera Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menyoal aturan PPKM Mikro yang berlaku, semua ketentuan merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan (Dinkes) dibantu stakeholder terkait, melibatkan DPRD Palembang dan TNI/Polri. Termasuk Kecamatan serta Kelurahan.

"Pemberlakukan PPKM mikro pada intinya berupaya memasyarakatkan prokes, semoga rantai virus corona tidak terjadi dengan yang tidak kita inginkan," kata dia.

Mengenai aturan sanksi pelanggar PPKM Mikro, Harnojoyo menyebut sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Perwali. Namun poin penting dalam sosialisasi dan rapat PPKM adalah menegaskan kembali soal prokes oleh Satgas COVID-19.

"Terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan, supaya bisa konsolidasi lagi di tengah masyarakat," timpalnya.

Baca Juga: Langgar PPKM Mikro di Sumsel Bisa Penjara 3 Hari

2. Kapolrestabes dorong masyarakat berperan aktif laksanakan PPKM Mikro

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira melanjutkan, PPKM Mikro lebih mengedepankan perubahan pola dan tindakan masyarakat untuk mengantisipasi COVID-19. Yakni disiplin menegakkan 3M: mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Serta talking, training, teaching, tools, dan taking care (5T)

"Kami dari Polri mendukung kebijakan berbasis PPKM agar dapat menuju zona aman," ujarnya.

Terkait pengamanan dari aparat, pihaknya sudah menyiapkan personel yang tersebar di berbagai lokasi, dibantu pimpinan satgas COVID-19 kelurahan sebagai kepala posko dan TNI.

"Intinya mendorong masyarakat berperan aktif. Lebih ke pengawasan dan pembelajaran setiap individu. Jadi sebetulnya kritikal poin bukan pembatasan pesta atau ada kegiatan lain, tapi prokesnya," ungkap dia.

Baca Juga: Warga Palembang Masih Butuh Sosialisasi PPKM Mikro

Berita Terkini Lainnya