Harnojoyo: PPKM Mikro Palembang Hampir Sama dengan PSBB
Merujuk kebijakan Perwali PSBB namun lebih mikro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sejak 6 April 2021 lalu. Menurut Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, PPKM Mikro tak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.
"PPKM sudah mulai, Perwali belum dicabut. Jadi Surat Edaran PPKM dasarnya merujuk Perwali. Kriteria PPKM mirip dengan PSBB dengan pembatasan sampai 16 April. Teknisnya hampir sama tapi yang jelas mengutamakan prokes dan kebijakannya tetap," ujar Harnojoyo, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga: PHRI Sumsel Minta Tempat Hiburan Ikuti Aturan PPKM Mikro
1. Minta Lurah dan Camat lakukan konsolidasi masyarakat
Menyoal aturan PPKM Mikro yang berlaku, semua ketentuan merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan (Dinkes) dibantu stakeholder terkait, melibatkan DPRD Palembang dan TNI/Polri. Termasuk Kecamatan serta Kelurahan.
"Pemberlakukan PPKM mikro pada intinya berupaya memasyarakatkan prokes, semoga rantai virus corona tidak terjadi dengan yang tidak kita inginkan," kata dia.
Mengenai aturan sanksi pelanggar PPKM Mikro, Harnojoyo menyebut sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Perwali. Namun poin penting dalam sosialisasi dan rapat PPKM adalah menegaskan kembali soal prokes oleh Satgas COVID-19.
"Terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan, supaya bisa konsolidasi lagi di tengah masyarakat," timpalnya.
Baca Juga: Langgar PPKM Mikro di Sumsel Bisa Penjara 3 Hari
Baca Juga: Warga Palembang Masih Butuh Sosialisasi PPKM Mikro