Gunakan Visa untuk Kerja, Imigrasi Palembang Deportasi Warga Cina
Ia gunakan visa kunjungan untuk bekerja di pembibitan Porang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina berinisial LJ. Ia pun dipaksa membayar denda Rp1 juta.
LJ dideportasi karena masuk daftar cekal dan dinyatakan bersalah setelah menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Banyuasin, sebagai salah satu staf perusahaan pembibitan Porang.
"LJ sebelumnya tertangkap oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Baru 5 Persen UMKM di Sumsel Menembus Pasar Ekspor
1. LJ dipenjara satu bulan atau denda Rp1 juta
Dari hasil sidang yang berlangsung pada Rabu (23/2/2022), LJ diputus bersalah karena sudah melanggar Undang-uUdang Keimingrasian nomor 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Juncto pasal 116.
"LJ diputus membayar denda Rp1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan, sehingga ia pun harus dideportasi serta masuk dalam daftar cekal,” kata dia.
Baca Juga: BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kilo Sabu dari Riau
Baca Juga: Atlet Sumsel di PON Papua Tuntut Bonus yang Tak Kunjung Cair