TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gunakan Visa untuk Kerja, Imigrasi Palembang Deportasi Warga Cina

Ia gunakan visa kunjungan untuk bekerja di pembibitan Porang

Imigrasi Palembang Deportasi Seorang Warga Negara Asal Tiongkok (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina berinisial LJ. Ia pun dipaksa membayar denda Rp1 juta.

LJ dideportasi karena masuk daftar cekal dan dinyatakan bersalah setelah menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Banyuasin, sebagai salah satu staf perusahaan pembibitan Porang.

"LJ sebelumnya tertangkap oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Baru 5 Persen UMKM di Sumsel Menembus Pasar Ekspor

1. LJ dipenjara satu bulan atau denda Rp1 juta

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Dari hasil sidang yang berlangsung pada Rabu (23/2/2022), LJ diputus bersalah karena sudah melanggar Undang-uUdang Keimingrasian nomor 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Juncto pasal 116.

"LJ diputus membayar denda Rp1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan, sehingga ia pun harus dideportasi serta masuk dalam daftar cekal,” kata dia.

Baca Juga: BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kilo Sabu dari Riau 

2. LJ masuk Banyuasin lewat jalur darat

Ilustrasi warga negara asing menjadi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Ridwan menambahkan, LJ masuk ke Indonesia sejak Mei 2021. Kemudian, ia tiba di Palembang melewati jalur laut hingga bekerja di sebuah perusahaan pembibitan tanaman Porang di Banyuasin.

“Dia lewat jalur darat karena transportasi penerbangan saat itu ditutup," timpalnya.

Baca Juga: Atlet Sumsel di PON Papua Tuntut Bonus yang Tak Kunjung Cair

Berita Terkini Lainnya