Gunakan Visa untuk Kerja, Imigrasi Palembang Deportasi Warga Cina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina berinisial LJ. Ia pun dipaksa membayar denda Rp1 juta.
LJ dideportasi karena masuk daftar cekal dan dinyatakan bersalah setelah menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Banyuasin, sebagai salah satu staf perusahaan pembibitan Porang.
"LJ sebelumnya tertangkap oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, Kamis (24/2/2022).
1. LJ dipenjara satu bulan atau denda Rp1 juta
Dari hasil sidang yang berlangsung pada Rabu (23/2/2022), LJ diputus bersalah karena sudah melanggar Undang-uUdang Keimingrasian nomor 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Juncto pasal 116.
"LJ diputus membayar denda Rp1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan, sehingga ia pun harus dideportasi serta masuk dalam daftar cekal,” kata dia.
Baca Juga: Baru 5 Persen UMKM di Sumsel Menembus Pasar Ekspor
2. LJ masuk Banyuasin lewat jalur darat
Ridwan menambahkan, LJ masuk ke Indonesia sejak Mei 2021. Kemudian, ia tiba di Palembang melewati jalur laut hingga bekerja di sebuah perusahaan pembibitan tanaman Porang di Banyuasin.
“Dia lewat jalur darat karena transportasi penerbangan saat itu ditutup," timpalnya.
Baca Juga: BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kilo Sabu dari Riau
3. LJ tidak melapor dirinya bekerja di Banyuasin
Selain mendeportasi LJ, pihak Imigrasi Kelas I TPI Palembang juga memberikan sanksi teguran terhadap perusahaan yang mempekerjakan WNA itu.
"Awalnya LJ ini hanya datang untuk kunjungan, tapi dia tak melapor bahwa bekerja," tandas dia.
Baca Juga: Atlet Sumsel di PON Papua Tuntut Bonus yang Tak Kunjung Cair