Fasilitas Umum di Palembang Tutup Saat Natal dan Tahun Baru
PPKM Level 3 demi mengantisipasi gelombang ketiga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menutup fasilitas umum selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Rencana itu dilakukan seiring permintaan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Palembang," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Palembang Zona Hijau, Warga Diminta Tetap Laksanakan Prokes
1. Pemkot mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19
PPKM Level 3 nantinya akan diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Pembatasan dilakukan Pemkot berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
"Ini agar tidak terjadi penambahan positif COVID-19 gelombang ketiga," kata dia.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Siapkan Aturan Agar Warga Tetap di Rumah Saat Nataru