TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fasilitas Umum di Palembang Tutup Saat Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 demi mengantisipasi gelombang ketiga

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menutup fasilitas umum selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Rencana itu dilakukan seiring permintaan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Palembang," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Palembang Zona Hijau, Warga Diminta Tetap Laksanakan Prokes

1. Pemkot mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19

Pemkot Palembang bahas penanganan COVID-19 di Rumah Dinas Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

PPKM Level 3 nantinya akan diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Pembatasan dilakukan Pemkot berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

"Ini agar tidak terjadi penambahan positif COVID-19 gelombang ketiga," kata dia.

2. Mal buka namun dibatasi 50 persen

Selama libur nataru, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN mengambil cuti untuk mudik keluar Palembang. Sedangkan mal an tempat hiburan tetap dibuka dengan pembatasan dan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Mal tetap buka tapi kapasitasnya hanya 50 persen dan harus memperketat prokesnya," tambah dia.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Siapkan Aturan Agar Warga Tetap di Rumah Saat Nataru

Berita Terkini Lainnya