TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dosen R Akhirnya Akui Kirim Pesan Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri

Sebelumnya dosen R bersikukuh tak pernah lecehkan mahasiswi

Universitas Sriwijaya (aldebaranspaca.home.blog)

Palembang, IDN Times - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R (36) akhirnya mengakui sudah mengirim pesan mesum kepada tiga orang mahasiswi bimbingannya. Padahal sebelumnya, R sempat membantah perbuatan yang dituduhkan kepadanya itu.

Pengakuan R disampaikan langsung oleh kuasa hukum Kodroten Kadersiman, usai menjalani sidang dengan agenda eksepsi yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Sidang Kasus Pelecehan di Lab FKIP Unsri; Dosen A Akui Perbuatannya

1. Perkara pelapor dosen R sudah melewati tujuh bulan dari kejadian berlangsung

Sidang dosen Unsri kasus pencabulan terhadap mahasiswi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kodroten mengatakan, kasus yang menjerat kliennya telah kedaluwarsa. Dalam pasal 74 KUHP, peristiwa tindak pidana harus dilaporkan selama enam bulan sejak kejadian berlangsung.

"Namun perkara ini dilaporkan korban sudah melewati tenggat waktu tujuh bulan. Bahkan pada Mei 2021, terdakwa ada di Lahat, bukan di Palembang," kata dia.

Baca Juga: Dosen Unsri RG Kukuh Tak Lakukan Pelecehan Meski Jadi Tersangka

2. Sebut R tidak melakukan pelecehan seksual menggunakan model

Ilustrasi kegiatan di Universitas Sriwijaya (Unsri) (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kodroten melanjutkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat R dengan pasal 35 KUHP dianggap kurang cermat. Dalam pasal tersebut dijelaskan, perbuatan pelecehan seksual dilakukan dengan cara memperagakan. Sedangkan R tidak melakukan pelecehan secara memperagakan.

“Tidak sesuai fakta karena terdakwa tidak menggunakan model (memperagakan). Hanya chat saja, ajakan (untuk mesum)," ujarnya.

Baca Juga: Dosen Unsri Pengirim Chat Mesum Sebut Laporan Mahasiswi Kedaluwarsa

Berita Terkini Lainnya