Dosen R Akhirnya Akui Kirim Pesan Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri
Sebelumnya dosen R bersikukuh tak pernah lecehkan mahasiswi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R (36) akhirnya mengakui sudah mengirim pesan mesum kepada tiga orang mahasiswi bimbingannya. Padahal sebelumnya, R sempat membantah perbuatan yang dituduhkan kepadanya itu.
Pengakuan R disampaikan langsung oleh kuasa hukum Kodroten Kadersiman, usai menjalani sidang dengan agenda eksepsi yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Sidang Kasus Pelecehan di Lab FKIP Unsri; Dosen A Akui Perbuatannya
1. Perkara pelapor dosen R sudah melewati tujuh bulan dari kejadian berlangsung
Kodroten mengatakan, kasus yang menjerat kliennya telah kedaluwarsa. Dalam pasal 74 KUHP, peristiwa tindak pidana harus dilaporkan selama enam bulan sejak kejadian berlangsung.
"Namun perkara ini dilaporkan korban sudah melewati tenggat waktu tujuh bulan. Bahkan pada Mei 2021, terdakwa ada di Lahat, bukan di Palembang," kata dia.
Baca Juga: Dosen Unsri RG Kukuh Tak Lakukan Pelecehan Meski Jadi Tersangka
Baca Juga: Dosen Unsri Pengirim Chat Mesum Sebut Laporan Mahasiswi Kedaluwarsa