TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disdukcapil Palembang Buka Layanan Urus Akta dan KTP Online 

Pengurusan KIA, AKTA, dan NIK juga bisa di sini, lho

Layanan online Disdukcapil Palembang (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang membuka layanan online, yakni kepengurusan dokumen selama kondisi physical distancing di masa pandemik COVID-19.

"Kami melayani masyarakat melalui WhatsApp yang langsung terhubung ke petugas sejak 24 Maret kemarin. Biasanya selama ini dominan yang urus KTP dan akta kelahiran," kata Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, kepada IDN Times, Kamis (14/5).

Baca Juga: Menuju PSBB Palembang, Pemerintah Bakal Wajibkan Belanja Online

1. Layanan online cegah penyebaran COVID-19 di Palembang

Layanan online Disdukcapil Palembang (IDN Times/Dokumen)

Dewi menjelaskan, meski melayani tidak secara langsung atau tatap muka, pihaknya menjamin masyarakat tetap bisa berkonsultasi dan berkomunikasi dengan jelas terkait apa saja keluhan dan kebutuhan yang diperlukan.

"Pelayanan tetap sama, kita lakukan untuk membantu mengurangi penyebaran COVID-19. Kita mempermudah layanan bagi warga yang ingin mengajukan dokumen silakan kontak ke WhatsApp, tertera nomornya di YouTube Disdukcapil Palembang," jelas dia.

Baca Juga: Pandemik COVID-19 Meluas, Pengusaha dan Petani Kopi Sumsel Menjerit

2. Pelayanan online disediakan secara gratis

https://www.youtube.com/embed/2Kn44QFk4VU

Semua pengajuan kepengurusan data, kata Dewi, pasti ditanggapi oleh petugas. Pelayanan meliputi pengurusan KTP, KIA, AKTA, NIK, perubahan data untuk warga pindahan, surat keterangan biasa, hingga pengajuan surat untuk masyarakat yang ingin mengurus keterangan sakit.

"Konsultasi saja boleh, kita menyediakan layanan ini gratis. Warga tinggal menunggu saja di rumah. Selama layanan ini ada banyak yang mengurus surat tempat tinggal untuk warga negara asing," kata dia.

Baca Juga: Siap-siap, Pelanggar PSBB Palembang Bersihkan Selokan

Berita Terkini Lainnya