Disdukcapil Palembang Buka Layanan Urus Akta dan KTP Online
Pengurusan KIA, AKTA, dan NIK juga bisa di sini, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang membuka layanan online, yakni kepengurusan dokumen selama kondisi physical distancing di masa pandemik COVID-19.
"Kami melayani masyarakat melalui WhatsApp yang langsung terhubung ke petugas sejak 24 Maret kemarin. Biasanya selama ini dominan yang urus KTP dan akta kelahiran," kata Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, kepada IDN Times, Kamis (14/5).
Baca Juga: Menuju PSBB Palembang, Pemerintah Bakal Wajibkan Belanja Online
1. Layanan online cegah penyebaran COVID-19 di Palembang
Dewi menjelaskan, meski melayani tidak secara langsung atau tatap muka, pihaknya menjamin masyarakat tetap bisa berkonsultasi dan berkomunikasi dengan jelas terkait apa saja keluhan dan kebutuhan yang diperlukan.
"Pelayanan tetap sama, kita lakukan untuk membantu mengurangi penyebaran COVID-19. Kita mempermudah layanan bagi warga yang ingin mengajukan dokumen silakan kontak ke WhatsApp, tertera nomornya di YouTube Disdukcapil Palembang," jelas dia.
Baca Juga: Pandemik COVID-19 Meluas, Pengusaha dan Petani Kopi Sumsel Menjerit
Baca Juga: Siap-siap, Pelanggar PSBB Palembang Bersihkan Selokan