Disdik Palembang Larang Tes Calistung Jadi Syarat Masuk SD
Syarat utama menerima siswa SD berdasarkan usia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang melarang pihak Sekolah Dasar (SD) menjadikan membaca, menulis, dan berhitung atau Calistung, sebagai syarat ujian penerimaan siswa baru.
"Saya melarang pihak sekolah menjadikan tes Calistus sebagai syarat masuk SD," ujar Kepala Bidang SD dari Disdik Palembang, Juitah, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Dinkes Bantah Pecat Pegawai Puskesmas Imbas Ibu Melahirkan Meninggal
Baca Juga: Budayawan Sumsel Tak Setuju Nama Pasar 16 Ilir Palembang Diubah
1. Orangtua tak perlu khawatir jika anak belum Calistung
Berdasarkan jadwal kalender pendidikan pendaftaran siswa baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD negeri, berlangsung mulai 5 Juni 2023 dan berakhir pada 4 Juli 2023 hingga proses daftar ulang penerimaan siswa.
"Orangtua tidak perlu khawatir jika anaknya belum bisa Calistung, karena bukan syarat masuk SD. Tetapi tes Calistung ini dilakukan untuk placement atau mengetahui apakah calon siswa SD sudah mendapatkan pengalaman belajar Calistung atau belum," kata dia.
Baca Juga: Bupati Angkat Bicara Soal Ibu dan Bayi Meninggal karena Ditelantarkan