TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disdik Palembang Larang Tes Calistung Jadi Syarat Masuk SD

Syarat utama menerima siswa SD berdasarkan usia

ilustrasi siswa Sekolah Dasar (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang melarang pihak Sekolah Dasar (SD) menjadikan membaca, menulis, dan berhitung atau Calistung, sebagai syarat ujian penerimaan siswa baru.

"Saya melarang pihak sekolah menjadikan tes Calistus sebagai syarat masuk SD," ujar Kepala Bidang SD dari Disdik Palembang, Juitah, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Dinkes Bantah Pecat Pegawai Puskesmas Imbas Ibu Melahirkan Meninggal 

Baca Juga: Budayawan Sumsel Tak Setuju Nama Pasar 16 Ilir Palembang Diubah

1. Orangtua tak perlu khawatir jika anak belum Calistung

Ilustrasi siswa SD (ANTARA FOTO)

Berdasarkan jadwal kalender pendidikan pendaftaran siswa baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD negeri, berlangsung mulai 5 Juni 2023 dan berakhir pada 4 Juli 2023 hingga proses daftar ulang penerimaan siswa.

"Orangtua tidak perlu khawatir jika anaknya belum bisa Calistung, karena bukan syarat masuk SD. Tetapi tes Calistung ini dilakukan untuk placement atau mengetahui apakah calon siswa SD sudah mendapatkan pengalaman belajar Calistung atau belum," kata dia.

2. Anak usia 7 tahun baru bisa mendaftar SD

Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Juitah menegaskan tes Calistung bukan menjadi penilaian dan standar seleksi untuk menolak atau menerima calon siswa SD. Syarat utama penerimaan siswa SD adalah berusia tujuh tahun pada 1 Juli 2023.

"Atau paling rendah 5 tahun 6 enam bulan pada 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik, dengan potensi kecerdasan bakat istimewa dan psikis," timpalnya.

3. Disdik Palembang sanksi pemalsuan dokumen pendaftaran masuk SD

ilustrasi sebuah sekolah dasar (unsplash.com/Muhammad Ridzky Ramadhani)

Potensi kecerdasan peserta didik dibuktikan dengan rekomendasi Dewan Guru Sekolah melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Calon peserta didik yang mendaftar di sekolah, dibatasi dengan perankingan umur sesuai kebutuhan sekolah.

"Mendaftar melalui satu jalur pendaftaran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan. Jika lebih, sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir ketika mencoba mendaftar ke lebih dari satu sekolah," jelas Juitah.

Sementara terkait pemalsuan kartu keluarga dan bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, ia memastikan Disdik bakal mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bupati Angkat Bicara Soal Ibu dan Bayi Meninggal karena Ditelantarkan

Berita Terkini Lainnya