Diminta Daftar PPDB Online, Orangtua di Palembang Tetap ke Sekolah
Meski dianjurkan untuk mendaftar online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sejumlah orangtua di Palembang memilih hadir langsung ke sekolah melakukan registrasi Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (PPDB SD). Padahal, pemerintah mengajurkan pendaftaran dilakukan melalui online di situs ppdbpalembang.id.
Menurut calon Wali Murid SD Negeri 113 Palembang, Sunarti, dirinya memutuskan hadir untuk menyaksikan proses pendataan anakknya dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan COVID-19.
"Sudah mengecek lewat online tapi rasanya kurang puas. Jadi datang langsung, sekalian tahu prosesnya dan guru bisa tahu anak saya langsung. Datang ke sekolah juga boleh, yang penting pakai masker dan tidak berkerumun," ujar Sunarti usai mengantarkan putrinya di hari terakhir pendaftaran PPDB SD Palembang, Jumat (3/7).
Baca Juga: Polemik Usia dan Zonasi Juga Terjadi Pada PPDB SD di Palembang
1. PPDB SD di Palemnang minimal usia anak enam tahun
Pendaftaran PPDB SD di Palembang dibuka pada 1-3 Juli 2020. Peserta yang mendaftar harus mengisi formulir online melalui situs resmi PPDB di https://ppdbpalembang.id, dan mengikuti syarat maupun ketentuan yang telah ditetapkan.
Salah satunya penentuan batas umur calon siswa-siswi SD, yakni minimal berusia enam tahun, meski tidak harus menyelesaikan pendidikan di Taman Kanak-Kanak (TK) maupun Raudhatul Athfal (RA).
"Alhamdulillah, anak saya sudah cukup umur karena usianya 6,8 am. Untuk berkas pendaftarannya juga sudah lengkap semua, dan Kartu Keluarga (KK) saya juga sudah berlaku dari 2015 lalu," kata Sunarti.
Baca Juga: Disdik Palembang Minta Wali Murid Lapor Pungli saat Tahun Ajaran Baru