Polemik Usia dan Zonasi Juga Terjadi Pada PPDB SD di Palembang

Tidak perlu syarat bisa baca dan tulis

Palembang, IDN Times - Kepala Bidang SD dari Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Bahrin menyebut, usia dan zonasi juga menjadi polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD di Palembang. Pasalnya, PPDB tetap menggunakan jalur zonasi sedangkan usia sebagai cara menerima siswa saat berkaitan dengan daya tampung sekolah.

"Jalur zonasi SD ditentukan dengan administrasi kewilayahan desa atau kelurahan dengan jarak dari sekolah ke rumah. Penentuan berdasarkan jarak 200 meter, 400, dan 600 meter sesuai kondisi masing-masing SD dan banyaknya sekolah, ditambah kepadatan penduduk di sekitar," ujarnya, Rabu (1/7).

1. Masuk SD tidak perlu syarat menyelesaikan TK

Polemik Usia dan Zonasi Juga Terjadi Pada PPDB SD di PalembangIlustrasi penerapan protokol kesehatan di sekolah (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Selain jalur zonasi, ada jalur afirmasi khusus untuk siswa miskin dan jalur perpindahan tugas orangtua. Untuk jalur terakhir yaitu perpindahan tugas, diberikan bagi calon peserta didik dengan orangtuanya pindah dinas kerja. Namun harus berasal dari golongan TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN dan BUMD.

"Tidak ada persyaratan telah menyelesaikan pendidikan di TK/RA, tidak ada seleksi berdasarkan kemampuan baca, tulis, dan hitung," tambah dia.

Baca Juga: Daftar PPDB SD di Palembang Lewat Online, Catat Jadwalnya

2. Minimal calon siswa PPDB berusia tujuh tahun

Polemik Usia dan Zonasi Juga Terjadi Pada PPDB SD di PalembangIlustrasi belajar daring di tengah pandemik COVID-19 yang kian masif di Indonesia (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

PPDB zonasi SD, jelas Bahrin, ditentukan berdasarkan domisili. Usia tujuh tahun wajib diterima, kemudian jika dipenuhi usia enam tahun atau belum terpenuhi bisa berusia 5,6 tahun. Minimal dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang telah terdaftar minimal 1 tahun dalam database kependudukan di Disdukcapil Palembang.

"Untuk persyaratan calon peserta PPDB SD berusia tujuh tahun, paling rendah berusia enam tahun. Bagi usianya kurang dari enam tahun, dapat dipertimbangkan namun melihat kondisi si anak," jelasnya.

3. Disdik Palembang belum berani tetapkan anak-anak masuk sekolah

Polemik Usia dan Zonasi Juga Terjadi Pada PPDB SD di PalembangAhmad Zulinto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto melanjutkan, pembelajaran siswa di tengah pandemik COVID-19 masih berlangsung melalui virtual. Pemerintah kata Zulinto belum memutuskan pembelajaran tatap muka meski menjelang tahun ajaran baru 2020/2021.

"Saya belum bisa memastikan, tapi sampai saat ini kita juga belum berani membiarkan anak-anak (belajar tatap muka) di sekolah," ujar dia.

Baca Juga: Siswa Sekolah Kesetaraan di Palembang Kesulitan Belajar Daring

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya