TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dampak Corona, 400 Perusahaan di Palembang PHK Karyawan

Ada 1.262 orang kehilangan pekerjaan

Ilustrasi pegawai kantoran (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Palembang, IDN Times - Pandemi Virus Corona (COVID-19) terus memengaruhi perkembangan ekonomi khususnya di Palembang, Sumatera Selatan. Sejauh ini, akibat penyebaran virus tersebut. Sudah ada 400 perusahaan domisili Palembang yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

"Berdasarkan data kami per Maret sampai 5 April ini sudah ada 1.262 pekerja di Palembang yang mengalami PHK maupun dirumahkan. Karena terbatasnya aktivitas perekonomian akibat banyak perusahaan maupun industri melakukan penutupan operasional sementara," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang, Yanuarpan Yanny melalui Kabid Hubungan Industrial, Fahmi Atta, Senin (6/4).

Baca Juga: Satu Hotel di Palembang Tutup, PHRI Sumsel: Okupansinya Rendah

1. Sektor perdagangan jadi dominasi perusahaan lakukan PHK

Ilustrasi orang sedang bekerja (unsplash.com/@linkedinsalesnavigator)

Fahmi mengungkapkan, dari 400 perusahaan di Palembang yang melakukan PHK dan merumahkan karyawannya akibat pandemi corona atau COVID-19, rata-rata mendominasi dari sektor perdagangan.

"Industri perdagangan baik mikro maupun makro, contoh rumah makan, tempat hiburan, mal, hingga perhotelan. Bahkan PHK juga dilakukan oleh layanan jasa, misalnya ojek dan buruh harian," ungkap dia.

2. Perusahaan tidak mampu menutupi biaya operasional

Ilustrasi rapat kerja karyawan kantor (herworld.com)

Kebijakan PHK tersebut, jelas Fahmi, tidak terlepas dari sudah melemahnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara menyeluruh. Apalagi sudah banyak perusahaan yang melakukan penutupan operasional.

"Alasan utama perusahaan lakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan merumahkan hingga waktu yang tidak dapat dipastikan juga karena perusahaan tidak mampu menutupi biaya operasional dan dana pemasukan perusahaan dipastikan terbatas," jelasnya.

3. Minta perusahaan dan pekerja memaklumi kondisi dengan ikut kebijakan sesuai surat edaran pemerintah

Ilustrasi orang sedang bekerja (unsplash.com/@linkedinsalesnavigator)

Oleh sebab itu, sambung Fahmi, sudah sebaiknya perusahaan maupun pekerja dapat menentukan dengan lebih bijak keputusan terkait PHK dan bisa memaklumi serta menyikapi kondisi seperti sekarang.

"Makanya ada surat edaran pemerintah dari Kemenaker dan Wali Kota Palembang tentang perlindungan terhadap perusahaan dan pekerja yang kena dampak COVID-19. Kita juga sudah sebar menyeluruh ke perusahaan-perusahaan," sambung dia.

Apalagi dalam surat edaran tersebut ada poin-poin penting yang harus dipahami. "Seperti perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari dengan bukti surat keterangan dokter," tambah Fahmi

Baca Juga: Terungkap! Kesal Karena Gak Mau Makan, Alasan Ibu Bunuh Anak di Sumsel

Berita Terkini Lainnya