TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BBPOM Palembang Sita 7 Ribu Kosmetik Ilegal Senilai Rp198 Juta

Disita dari 47 sarana tersebar di Sumsel

Ilustrasi kosmetik (IDN Times/Dok. BBPOM Palembang)

Palembang, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang menyita ribuan kosmetik berbahaya dan tanpa izin edar. Barang ilegal itu disita dari sejumlah toko kosmetik dan sarana perlengkapan kecantikan yang tersebar di kabupaten maupun kota se-Sumatra Selatan (Sumsel).

"Total ada 7.536 barang kosmetik ilegal yang kami sita dalam waktu sebulan, sejak pekan ketiga Juni hingga akhir Juli 2022," ujar Kepala BBPOM Palembang, Zulkifli, Kamis (8/7/2022).

Baca Juga: 30 Persen Makanan di Pasar Tradisional Palembang Ada Bahan Berbahaya

Baca Juga: BBPOM Palembang Temukan Lagi Obat Kedaluwarsa Dijual Apotek

1. Penyitaan kosmetik berbahaya melibatkan Dinkes, Polrestabes, dan Satpol PP

Ilustrasi kosmetik berbahaya (IDN Times/Indiana Malia)

Ribuan kosmetik tersebut ditemukan dan disita dari 47 sarana yang tersebar di empat kabupaten maupun Kota di Sumsel. Daerah paling banyak berasal dari Palembang dengan total harga kosmetik ditaksir mencapai Rp198 juta lebih.

"Saat melakukan penertiban kosmetik ilegal ini, kami berkolaborasi dengan Dinkes, Polrestabes, dan Satpol PP. Aksi penertiban di Palembang, OKU, Muara Enim, dan Musi Banyuasin," kata dia.

2. Kosmetik ilegal yang disita mengandung merkuri dan sudah kedaluwarsa

Ilustrasi kosmetik (IDN Times/Dok. BBPOM Palembang)

Selain tidak mendapatkan izin edar dari BBPOM Palembang, semua komsetik yang disita itu mengandung zat kimia dan merkuri serta sudah tidak layak pakai alias kedaluwarsa.

"Untuk produk tanpa izin edar yakni cream whitening, hand body, pensil alis, parfum, eye shadow, facial wash, bedak, lip gloss, dan lipstik," jelasnya.

3. Produk tanpa izin edar paling banyak adalah krim tanpa label

Ilustrasi kosmetik (IDN Times/Rully Bunga)

Sedangkan produk yang mengandung bahan berbahaya yaitu krim merk natural 99, krim merk rose, krim pemutih merk SP special, krim merk collagen, krim super gold, krim temulawak, dan krim UV whitening extra ginseng.

"Produk tanpa izin edar yang paling banyak adalah krim tanpa label, toner tanpa label, peeling, sun screen gel, lipstik, pensil alis, dan kutek. Rata-rata produk kosmetik ilegal yang kami sita adalah produk buatan dalam negeri, " ungkap dia.

Baca Juga: Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya