TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru 4 Ribu ASN dan Honorer di Palembang Terdaftar Jamsostek

Pemkot janji semua pegawai terdaftar di BPJamsostek

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjanjikan semua karyawan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN mendapatkan BPJamsostek. Keikutsertaan abdi negara itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah (Pemda).

"BKPSDM sedang menginventaris jumlah calon peserta termasuk non ASN dan pegawai PHL. Sementara yang datanya sudah masuk dari Satpol PP, lLingkungan Hidup dan Kebersihan, PUPR, serta Disnaker. Ada sekitar 4.000 orang. Sisanya dalam proses," ujar Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos serta Penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, Fahmi Fadhillah, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Masuk Mal Palembang Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

1. Pemda diminta memastikan semua pegawao terdaftar di BPJamsostek

Pelantikan ASN Pemkot Palembang (IDN Times/Humas Pemkot Palembang)

Pemda diwajibkan segera mendata karyawan yang belum mendapatkan hak tersebut. Adapun poin yang tertulis dalam surat edara Mendagri yakni menyesuaikan Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021, tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Pemda diminta memastikan seluruh pekerja, termasuk pegawai dengan status non ASN untuk menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan," kata dia.

2. Disnaker Palembang imbau pegawai Pemkot ikut dua program BPJamsostek

Foto bersama Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda usai rapat bersama di Ruang Pertemuan Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Fahmi melanjutkan, pegawai non PNS dan PHL diimbau ikut dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian. Premi dua program itu mencapai sekitar 17 ribu per orang. Prgram ini diharapkan dapat melindungi karyawan saat bekerja.

"Jadi ketika mereka terjadi musibah atau kematian, dari pihak BPJamsostek memberi perlindungan Jaminan kecelakaan kerja ataupun kematian," timpalnya.

Baca Juga: Sudah Sembilan Bulan, Vaksinasi di Sumsel Baru 36,21 Persen

Berita Terkini Lainnya