572 Restoran di Palembang Bebas Pajak, Omzet Maksimal Rp10 Juta
Pemkot keluarkan 6 insentif di tengah pandemi COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times Sumsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan enam program insentif. Satu di antaranya adalah membebaskan pajak restoran bagi pelaku usaha yang memiliki omzet di bawah Rp10 juta per bulan.
Program itu dikeluarkan sebagai stimulan di tengah pandemi COVID-19. Pemkot Palembang berharap, program itu meringankan beban pelaku usaha karena pelemahan ekonomi sebulan terakhir.
"Sebenarnya sudah sejak Maret sampai Juni 2020 nanti, restoran yang omzet di bawah Rp10 juta ada pembebasam pajak daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin, Selasa (14/4).
Baca Juga: Ditambah Lagi, Anggaran Tangani COVID-19 Palembang Total Rp200 Miliar
1. Pemkot belum data jumlah wajib pajak restoran secara menyeluruh
Sulaiman menjelaskan, jika ke-572 restoran tersebut adalah pelaku usaha dengan omzet Rp200 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Sedangkan total restoran di bawah Rp10 juta belum diklasifikasikan secara menyeluruh.
"Omzet di bawah Rp10 juta ini artinya range pajak paling besar Rp200 ribu sampai dengan Rp1 juta per bulan. Kita baru menghitung klasifikasi ini, tapi kalau di atasnya dan di bawah Rp10 juta kita belum tahu jumlah wajib pajaknya," sambung dia.
Baca Juga: 17 Ribu Pelanggan PDAM Palembang Gratis Air 2 Bulan
Baca Juga: [UPDATE] 1 Orang PDP di Sumsel Meninggal, Positif Corona Juga Tambah