TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

572 Restoran di Palembang Bebas Pajak, Omzet Maksimal Rp10 Juta 

Pemkot keluarkan 6 insentif di tengah pandemi COVID-19

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times Sumsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan enam program insentif. Satu di antaranya adalah membebaskan pajak restoran bagi pelaku usaha yang memiliki omzet di bawah Rp10 juta per bulan.

Program itu dikeluarkan sebagai stimulan di tengah pandemi COVID-19. Pemkot Palembang berharap, program itu meringankan beban pelaku usaha karena pelemahan ekonomi sebulan terakhir.

"Sebenarnya sudah sejak Maret sampai Juni 2020 nanti, restoran yang omzet di bawah Rp10 juta ada pembebasam pajak daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin, Selasa (14/4).

Baca Juga: Ditambah Lagi, Anggaran Tangani COVID-19 Palembang Total Rp200 Miliar

1. Pemkot belum data jumlah wajib pajak restoran secara menyeluruh

Kepala BPPD Palembang Sulaiman Amin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sulaiman menjelaskan, jika ke-572 restoran tersebut adalah pelaku usaha dengan omzet Rp200 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Sedangkan total restoran di bawah Rp10 juta belum diklasifikasikan secara menyeluruh.

"Omzet di bawah Rp10 juta ini artinya range pajak paling besar Rp200 ribu sampai dengan Rp1 juta per bulan. Kita baru menghitung klasifikasi ini, tapi kalau di atasnya dan di bawah Rp10 juta kita belum tahu jumlah wajib pajaknya," sambung dia.

Baca Juga: 17 Ribu Pelanggan PDAM Palembang Gratis Air 2 Bulan

2. Jasa pengelolaan harian per hari turun jadi Rp3.500

Suasana kota Palembang dinpelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Terpisah, menurut Dirut PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal. Terkait program stimulan Pemkot yang lain yakni tentang pemberian diskon penarikan retribusi harian sebesar 30 persen di sejumlah pasar tradisional sekarang telah efektif berlaku.

"Dari sebelumnya jasa pengelolaan harian Rp5.000 turun menjadi Rp3.500 per hari, sesuai edaran Wali Kota. Sementara retribusi bulanan tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

3. Kebijakan retribusi akan dilakukan evaluasi selama dua bulan

Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Rizal melanjutkan, kebijakan tersebut telah diterapkan ke 17 pasar tradisional yang berada dalam naungan PD Pasar, dan peringanan aturan mulai berlaku pada Rabu besok (15/4) hingga 31 Juni 2020 mendatang.

"Selanjutnya masa peringanan selama dua bulan lebih juga akan dievaluasi atau diperpanjang jika situasi wabah masih belum bisa diatasi," tandas dia.

Baca Juga: [UPDATE] 1 Orang PDP di Sumsel Meninggal, Positif Corona Juga Tambah

Berita Terkini Lainnya