TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5.671 Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Terima Subsidi UKT Rp1 Juta

Masing-masing mahasiswa bakal menerima Rp1 juta

Ilustrasi kegiatan mahasiswa di UIN Raden Fatah Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Ribuan mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menerima bantuan stimulus uang kuliah tunggal alias UKT. Dana itu berasal dari anggaran Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel).

Humas UIN Raden Fatah Palembang, Elis mengatakan, Pemprov bakal memberikan bantuan sebesar Rp1 juta untuk setiap mahasiswa terdampak COVID-19 berdasarkan SK Dinas Pendidikan Sumsel nomor 420/6088/ Set.3/Disdik.SS/2020.

"Ada 5.671 mahasiswa yang mendapat bantuan stimulus UKT ini, mereka yang dinyatakan lulus administrasi sebelumnya," katanya kepada IDN Times, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Mahasiswa Gigit Jari, Bantuan UKT Kampus di Bawah Kemenag Dibatalkan

1. Pencairan subsidi UKT langsung ke rekening mahasiswa

Ilustrasi Wisuda (IDN Times/Mardya Shakti)

Elis mengungkapkan, sejauh ini pihaknya mengandalkan bantuan Pemprov untuk meringankan beban UKT mahasiswa.

"Kita MoU bersama Pemprov melalui Dinas Pendidikan, setelah itu baru proses pencairan yang langsung ditransfer ke nomor rekening mahasiswa," ungkap dia.

2. Pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap

Ilustrasi Wisuda (IDN Times/Mardya Shakti)

Kementerian Agama (Kemenag) semula berencana menyalurkan dana bantuan subsidi untuk dunia pendidikan di bawah naungannya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menarik anggaran tersebut untuk penanganan COVID-19.

Nilainya tak sedikiit, yakni mencapai Rp2,6 triliun. Akibatnya, beberapa program Kemenag seperti bantuan UKT mahasiswa dibatalkan.

"Kita masuk dalam stimulus dari Gubernur dengan sistem pencairan dua tahap. Pertama, mahasiswa dibantu Rp500 ribu untuk satu semester dengan pencairan total Rp1 juta per orang," terang Elis.

3. Penyaluran stimulus melalui pengecekan dan verifikasi berkas

Ilustrasi kuliah dari rumah. IDN Times/Arief Rahmat

Penyaluran dana tersebut, jelas Elis, telah melalui tahap verifikasi dan pemeriksaan berkas yang diajukan mahasiswa terdampak COVID-19. Mahasiswa harus memenuhi syarat dan lampiran dokumen yang mesti dilengkapi sesuai aturan berlaku.

"Untuk tahap kedua, mahasiswa kembali mengajukan berkas yang sama sebagai syarat pencairan pada semester selanjutnya," jelasnya.

Baca Juga: Mendikbud Keluarkan Aturan Resmi Soal Keringanan Bayar UKT, Apa Saja?

Berita Terkini Lainnya