Anggaran Rp2,6 T Ditarik Kemenkeu, Bantuan UKT dari Kemenag Batal

Kamu yang masih kuliah bersabar ya

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi mengakui ada kendala yang dialami Kementerian Agama dalam menjalankan program-programnya, termasuk untuk bidang pendidikan, setelah Kementerian Keuangan menarik anggaran Kemenag Rp2,6 triliun untuk membantu penanganan pandemik COVID-19.

"Sedikit terganggu. Terutama pada saat Menteri Keuangan menarik dana untuk refocusing dari Kementerian Agama, kalau gak salah Rp2,6 triliun, kami sedikit terganggu," kata Menag dalam Ngobrol Seru bertajuk Adaptasi Kebiasaan Baru di Lembaga Pendidikan Islam yang ditayangkan live di saluran YouTube IDN Times, Kamis (23/7/2020).

1. Kemenag batal membantu UKT mahasiswa terdampak pandemik

Anggaran Rp2,6 T Ditarik Kemenkeu, Bantuan UKT dari Kemenag BatalFachrul Razi, Menteri Agama dalam Ngobrol Seru by IDN Times pada Kamis (23/7/2020) dengan Tema "Adaptasi Kebiasaan Baru di Lembaga Pendidikan Islam" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Penarikan anggaran tersebut berpengaruh pada program Kemenag, salah satunya rencana mensubsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang menempuh pendidikan di bawah naungan Kemenag. Kemenag terpaksa batal memberikan bantuan subsidi.

"Karena memang dananya ditarik Rp2,6 triliun," kata Menag.

Fachrul menyebutan, Kementerian Agama langsung mencoba melakukan pola-pola lain untuk membantu mahasiswa.

Baca Juga: Kemenag: 8.085 Pesantren Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

2. Kemenag melakukan pendekatan kepada petinggi universitas

Anggaran Rp2,6 T Ditarik Kemenkeu, Bantuan UKT dari Kemenag Batal(Ilustrasi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta) Istimewa

Batal memberikan subsidi untuk UKT mahasiswa, kata Fachrul, Kemenag mencoba cara lain, termasuk dengan pendekatan kepada lembaga pendidikan terakit. "Pendekatan-pendekatan dengan pimpinan universitas, institut," kata dia.

Menag menyebutkan, kepada lembaga pendidikan, Kementerian Agama mengimbau agar siswa yang terdampak COVID-19, termasuk kasus orang tua di-PHK di tengah pandemik, boleh menerima keringanan.

"Tolong diberikan keringanan-keringanan uang kuliah tunggal bisa dicicil, atau bisa kecilkan, atau bisa dibebaskan sama sekali," ujar Menag, mengulangi kalimat pendekatan kepada lembaga pendidikan.

3. Kemenag memberi bantuan kepada pesantren hingga Rp2,6 triliun

Anggaran Rp2,6 T Ditarik Kemenkeu, Bantuan UKT dari Kemenag BatalDok.Humas Jabar

Kementerian Agama juga memberikan bantuan kepada lebih dari 28 ribu pesantren, agar mereka dapat menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal. Juga dapat memperlancar proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Untuk bantuan itu, Kemenag menggelontorkan Rp2,6 triliun untuk pesantren. Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membantu memperbaiki MCK dan tempat wudlu di 10 pesantren yang berada di 10 provinsi pada tahun ini.

Baca Juga: Bantu Pesantren saat Pandemik, Kemenag Kucurkan Dana Rp2,6 Triliun

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya