2 Kriteria Ini Jadi Alasan Palembang Menerapkan PPKM Level 4
Dua dari tiga kriteria kasus COVID-19 masih cukup tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang menegaskan jika angka kematian COVID-19 masih berada di bawah 5 persen. Dinkes menyebut Palembang seharusnya hanya menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Namun pemerintah pusat menetapkan Palembang sebagai PPKM Level 4 karena skor tinggi kategori rate dengan beberapa kriteria. Sebagaimana diketahui, pembagian level daerah berdasarkan angka pasien yang dirawat inap, jumlah total kematian, dan nilai dari hasil 3T (Testing, Tracking, dan Treatment).
"Pembagian level disesuaikan dengan rate perkembangan kasus. Meskipun angka kematian rendah tapi kategori lain tinggi, persentase meninggal dunia tetap jadi alasan kenaikan level di Palembang," ujar Kasi Pencegahan dan Pengendalian Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan kepada IDN Times, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Pengamat Minta Wako Palembang Bikin Kebijakan Sesuai Fakta di Lapangan
1. Kategori Level PPKM daerah ditentukan oleh pusat
Yudhi mengatakan, tingkat kematian di Palembang mencapai 3,61 persen atau di bawah 5 persen. Angka kematian itu dihitung berdasarkan jumlah pasien yang meninggal dan dibagi jumlah seluruh kasus COVID-19.
"Dan jadi Level 4 apabila nilai angka kematiannya lebih dari 5 persen. Tapi karena dari tiga kategori hanya angka kematian yang sedikit, Palembang tetap di Level 4," jelasnya.
Yudhi juga menerangkan, pemerintah pusat telah menentukan jika ada salah satu dari tiga kriteria saja yang nilainya tinggi, maka masuk dalam kategori Level 4. Meskipun Palembang lebih banyak orang yang dirawat di rumah sakit ketimbang yang meninggal dunia.
Baca Juga: Tim Gabungan Palembang Bakal Merazia Perkantoran Non Esensial
Baca Juga: 41 Puskesmas di Palembang Gunakan Antigen Tentukan Status COVID-19