Sungai Lalan Muba Dibuka Kembali untuk Angkutan Batu Bara

- Pihak kontraktor dan perusahaan berkomitmen penuh untuk pembayaran
- Tenggat waktu penyelesaian perbaikan Jembatan P6 Lalan selama tujuh bulan
- Pemprov Sumsel menutup alur Sungai Lalan bagi tongkang batu bara sejak 1 Januari 2026
Musi Banyuasin, IDN Times -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel membuka kembali jalur Sungai Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk aktivitas angkutan batu bara pada Senin (12/1/2025). Pembukaan ini dilakukan setelah pihak perusahaan memenuhi kewajiban pendanaan perbaikan Jembatan P6 Lalan yang ambruk akibat ditabrak tongkang batu bara beberapa waktu lalu.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Apriyadi mengungkapkan, Asosiasi Pengguna Alur Sungai Lalan (AP6L) telah menyetor dana sebesar Rp35 miliar ke rekening bank daerah. Dana tersebut menjadi bagian komitmen pembiayaan perbaikan jembatan yang menjadi alasan penutupan jalur sungai.
“Dana Rp35 miliar sudah masuk ke rekening Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Sekayu. Kontraktor pelaksana sudah kembali bekerja sejak 2 Januari. Dengan kondisi ini, tidak ada lagi alasan bagi Pemprov untuk menutup alur Sungai Lalan,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
1. Pihak kontraktor dan perusahaan berkomitmen penuh untuk pembayaran

Apriyadi menegaskan, pihak kontraktor maupun perusahaan anggota AP6L berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan Jembatan P6 hingga tuntas. Bahkan, jika terjadi kekurangan dana di tengah pengerjaan, perusahaan siap memberikan jaminan tambahan berupa bank garansi.
Selain itu, Pemprov Sumsel tetap menerapkan sistem pengawasan ketat. Pencairan dana kepada kontraktor dilakukan secara bertahap dan hanya bisa dilakukan setelah mendapat validasi dari pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin kecolongan. Setiap termin pembayaran harus sesuai progres pekerjaan di lapangan. Dana tetap di rekening bank daerah dan baru bisa dicairkan setelah disetujui pemprov,” jelasnya.
2. Tenggat waktu penyelesaian perbaikan Jembatan P6 Lalan selama tujuh bulan

Keputusan pembukaan alur Sungai Lalan ini melalui koordinasi lintas instansi. Gubernur Sumsel disebut telah berkomunikasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Pemkab Muba.
Pemprov Sumsel memberikan tenggat waktu penyelesaian perbaikan Jembatan P6 Lalan selama tujuh bulan. Pihak perusahaan pun diminta konsisten dengan komitmen yang telah disepakati.
“Mulai kemarin, Senin 12 Januari 2026, jalur Sungai Lalan dinyatakan dibuka. Kemungkinan hari ini, 13 Januari, tongkang batu bara sudah bisa kembali melintas,” ungkap Apriyadi.
3. Pemprov Sumsel menutup alur Sungai Lalan bagi tongkang batu bara sejak 1 Januari 2026

Sebelumnya, Pemprov Sumsel menutup jalur Sungai Lalan bagi tongkang batu bara sejak 1 Januari 2026. Penutupan dilakukan karena pihak perusahaan belum melunasi sisa dana kewajiban sebesar Rp35 miliar dari total nilai kontrak Rp68 miliar untuk perbaikan jembatan.
Selama penutupan, jalur sungai hanya diperbolehkan dilalui kapal pengangkut sembako, hasil bumi seperti sawit, serta material pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).


















