Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) telah memberikan kepastian terkait pengupahan tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang ditandatangani Gubernur Sumsel.
Penetapan upah minimum 2026 ini didasari kajian mendalam oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi regional, sebagaimana dilansir dari portal Pemerintah dan JDIH Provinsi Sumsel. Dari delapan daerah yang ditetapkan, Kota Palembang menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp4.192.837.
