Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)
Lalu, pada Februari 2026, setelah mengetahui bahwa DN berbadan dua, hubungan keduanya masih berjalan baik. Bahkan pihak keluarga telah sepakat menentukan tanggal pernikahan, menentukan nilai mahar, hingga ibu kandung terlapor sempat mendampingi korban untuk melakukan pemeriksaan USG.
Bripda F juga mengklaim kepada korban bahwa dirinya tengah memproses pengajuan izin pernikahan dinas kantor di Polres Muratara sejak Januari hingga April 2026. Namun, setelah pihak keluarga korban melakukan pengecekan langsung ke Bagian SDM Polres Muratara, ternyata pengajuan berkas nikah dinas atas nama terlapor dan klien kami itu sama sekali tidak pernah ada atau fiktif.
Kondisi kian memburuk dalam sebulan terakhir setelah terlapor memutus komunikasi dan memblokir nomor ponsel korban. Tiba-tiba saja terlapor memberikan syarat baru untuk bersedia menikahi korban jika sudah dilakukan tes DNA pasca anak tersebut lahir.
"Tak hanya itu, selama masa kehamilan, Bripda F diduga berulang kali mengancam dan menyuruh korban untuk melakukan aborsi, namun ditolak keras oleh korban," ungkap Conie.
Maka, korban melapor menggunakan Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta dikombinasikan dengan pasal berlapis terkait pemaksaan aborsi dalam KUHP baru (UU No. 1/2023).