Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi di Muratara Dilaporkan Pasal Pelecehan dan Pemaksaan Aborsi
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Terlapor diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual disertai ancaman verbal

  • Bripda F bohongi korban atas pengajuan nikah kantor dan suruh aborsi

  • Kasus ini akan diproses oleh Propam Polres Muratara dan Polda Sumsel

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Rawas Utara, IDN Times - Seorang anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial Bripda F (22) resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel oleh kekasihnya sendiri, DN (23). Laporan ini dipicu lantaran terlapor diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi.

Bripda F juga diduga ingkar janji untuk menikahi korban DN yang saat ini tengah mengandung anak mereka dengan usia kehamilan memasuki 5 bulan. Dengan didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, korban mendatangi Polda Sumsel untuk berkoordinasi terkait perkembangan laporan yang telah resmi teregistrasi pada Rabu (10/6/2026) lalu.

1. Terlapor diduga paksa korban berhubungan seksual disertai ancaman verbal

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Conie Pania Putri, mengatakan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami kliennya pertama kali terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Jumat 19 Desember 2025 sekitar pukul 00.05 WIB.

"Klien kami dan terlapor sebenarnya sudah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 2,5 tahun. Pada malam kejadian, terlapor menjemput korban di kosannya dengan dalih mengajak makan malam, namun justru membelokkan kendaraan ke hotel di Jalan Radial," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Di dalam kamar hotel tersebut, terlapor diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual disertai ancaman verbal yang membuat korban ketakutan dan tidak berdaya. Tindakan tersebut kemudian berulang setiap kali keduanya bertemu.

2. Bripda F bohongi korban atas pengajuan nikah kantor dan suruh aborsi

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Lalu, pada Februari 2026, setelah mengetahui bahwa DN berbadan dua, hubungan keduanya masih berjalan baik. Bahkan pihak keluarga telah sepakat menentukan tanggal pernikahan, menentukan nilai mahar, hingga ibu kandung terlapor sempat mendampingi korban untuk melakukan pemeriksaan USG.

Bripda F juga mengklaim kepada korban bahwa dirinya tengah memproses pengajuan izin pernikahan dinas kantor di Polres Muratara sejak Januari hingga April 2026. Namun, setelah pihak keluarga korban melakukan pengecekan langsung ke Bagian SDM Polres Muratara, ternyata pengajuan berkas nikah dinas atas nama terlapor dan klien kami itu sama sekali tidak pernah ada atau fiktif.

Kondisi kian memburuk dalam sebulan terakhir setelah terlapor memutus komunikasi dan memblokir nomor ponsel korban. Tiba-tiba saja terlapor memberikan syarat baru untuk bersedia menikahi korban jika sudah dilakukan tes DNA pasca anak tersebut lahir.

"Tak hanya itu, selama masa kehamilan, Bripda F diduga berulang kali mengancam dan menyuruh korban untuk melakukan aborsi, namun ditolak keras oleh korban," ungkap Conie.

Maka, korban melapor menggunakan Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta dikombinasikan dengan pasal berlapis terkait pemaksaan aborsi dalam KUHP baru (UU No. 1/2023).

3. Kasus diproses Propam Polres Muratara dan Polda Sumsel

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, membenarkan adanya laporan yang menyeret nama salah satu personelnya tersebut. Ia menegaskan pihak polres bergerak cepat melakukan penanganan di internal.

"Untuk laporan pidananya di PPA Polda Sumsel. Namun, untuk di Polres juga sudah ditangani dan diproses oleh Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Muratara," tegas AKBP Rendy saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, membenarkan adanya laporan perkara tersebut.

"Laporannya sudah resmi diterima dan masuk ke database Polda Sumsel. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan intensif serta ditangani oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel," ucapnya.

Editorial Team

Related Article