Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Sumsel Dalami Dugaan Kredit Fiktif Bank BRI Rp90 Miliar
Press rilis penetapan tersangka kredit fiktif bank BRI yang dilakukan Polda Sumsel (Dok: Humas Polda Sumsel)
  • Polda Sumsel mengungkap dugaan kredit fiktif di Bank BRI dengan kerugian negara sekitar Rp90 miliar dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan.
  • Kasus terjadi pada 2022–2023, melibatkan penggunaan dokumen proyek palsu untuk pencairan kredit oleh sejumlah perusahaan dan pegawai bank; total 48 saksi telah diperiksa penyidik.
  • Penyidik menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti, sementara pihak BRI menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel membongkar kasus dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penyidik polisi mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp90 miliar yang melibatkan 15 orang sebagai tersangka.

"Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang masih menjalani proses pemeriksaan dan pemanggilan, sedangkan tiga tersangka lainnya telah ditahan," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, Rabu (1/7/2026).

1. Para kreditur gunakan dokumen tak sesuai fakta di lapangan

Konferensi pers penetapan tersangka kredit fiktif bank BRI yang dilakukan Polda Sumsel (Dok: Humas Polda Sumsel)

Listyono mengungkapkan praktik dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka terjadi pada 2022 hingga 2023. Saat itu, 10 debitur mengajukan pencairan dengan melampirkan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Pencairan kredit dilakukan menggunakan sejumlah perusahaan dengan dukungan dokumen pekerjaan yang diduga fiktif atau tidak sesuai fakta di lapangan," jelasnya.

2. Sebanyak 48 saksi diperiksa dalam kasus dugaan kredit fiktif

Konferensi pers penetapan tersangka kredit fiktif bank BRI yang dilakukan Polda Sumsel (Dok: Humas Polda Sumsel)

Listyono mengatakan, 15 tersangka yang ditetapkan terdiri dari direktur sejumlah perusahaan, pegawai BRI, serta pihak yang diduga berperan membuat dokumen pendukung kredit. Tiga tersangka berinisial YAW, EY, dan MZD telah ditahan, sedangkan sisanya masih menjalani proses pemeriksaan.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat pencairan kredit, seperti kontrak pekerjaan, surat pesanan, invoice, berita acara serah terima pekerjaan (BAST), dan dokumen pendukung lainnya.

"Sejauh ini sudah 48 saksi yang terdiri dari pihak perbankan, perusahaan, ahli dari OJK serta akademisi bidang hukum untuk dimintai keterangan," jelasnya.

3. Penyidik sita sejumlah alat bukti

Konferensi pers penetapan tersangka kredit fiktif bank BRI yang dilakukan Polda Sumsel (Dok: Humas Polda Sumsel)

Selain menetapkan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, invoice, BAST, kuitansi, standar operasional prosedur pemberian kredit, hingga hasil audit yang menjadi bagian dari alat pembuktian.

"Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujar Listyono.

4. BRI serahkan penyelidikan ke polisi

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Pemimpin BRI Cabang Palembang A. Rivai, Agus Herman Pribadi, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Polda Sumsel. Menurutnya, BRI merupakan pihak yang turut mengalami kerugian, baik secara finansial maupun dari sisi reputasi perusahaan.

"BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengusut perkara ini," jelasnya.

Editorial Team

Related Article