Palembang, IDN Times - Pemutihan pajak berlangsung 1-31 Oktober 2026 resmi berakhir. Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) memilih tidak memperpanjang pelaksanaan pemutihan pajak meski mendapat antusiasme masyarakat terutama pada kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
"Jadi pemutihan pajak ini kenapa tidak saya perpanjang. Jadi ini sebenarnya mengandung nilai edukasi juga ke masyarakat bahwa dalam bermasyarakat ini pemiliki kendaraan ada hak, ada kewajiban," jelas Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (3/11/2026).