Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hari terakhir pemutihan pajak, warga padati Samsat Serang (Dok. Khaerul Anwar)
  • Pemprov Sumsel mengakhiri pemutihan pajak kendaraan pada 31 Oktober 2026 dan tidak memperpanjangnya, dengan alasan edukasi bahwa pemilik kendaraan memiliki hak serta kewajiban.

  • Pembebasan BBNKB II mendorong banyak pemilik kendaraan bekas mengurus balik nama, sehingga data kepemilikan lebih sesuai dengan pengguna dan mendukung tertib administrasi.

  • Hingga 28 Oktober 2026, pembayaran PKB naik 17,27 persen menjadi 147.065 kendaraan, sementara proses balik nama BBNKB II meningkat 229 persen menjadi 5.700 kendaraan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Pemutihan pajak berlangsung 1-31 Oktober 2026 resmi berakhir. Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) memilih tidak memperpanjang pelaksanaan pemutihan pajak meski mendapat antusiasme masyarakat terutama pada kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

"Jadi pemutihan pajak ini kenapa tidak saya perpanjang. Jadi ini sebenarnya mengandung nilai edukasi juga ke masyarakat bahwa dalam bermasyarakat ini pemiliki kendaraan ada hak, ada kewajiban," jelas Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (3/11/2026).

1. BBNKB II banyak dilirik wajib pajak

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Menurut Deru, program pemutihan selama beberapa tahun terakhir belum menunjukkan lonjakan penerimaan yang signifikan karena hasilnya masih bergerak dalam tren yang relatif wajar.

Di sisi lain, program ini memberikan dampak terhadap tertib administrasi kendaraan bermotor. Masyarakat yang sebelumnya belum mengurus perubahan kepemilikan kendaraan bekas mulai memanfaatkan kesempatan tersebut.

Melalui penghapusan BBNKB II, pemilik kendaraan tidak lagi terbebani biaya balik nama sehingga lebih terdorong untuk mengurus dokumen kendaraan atas nama sendiri.

"Tapi yang paling kita dapat adalah balik nama. Balik nama kan nol (gratis) untuk kendaraan second (bekas). Jadi apa yang kita dapat ini ada volume besar akibat program ini bahwa namanya sudah menjadi nama pemakai rata-rata," jelasnya.

2. Mudahkan proses balik nama untuk masyarakat

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Deru menjelaskan, masih banyak kendaraan yang digunakan masyarakat sehari-hari tetapi dokumen kepemilikannya belum diperbarui. Akibatnya, data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, meskipun sudah berpindah tangan.

Kondisi ini membuat pembaruan data kepemilikan menjadi penting, bukan hanya untuk memastikan legalitas kendaraan, tetapi juga memudahkan pendataan serta mendukung ketertiban dan keamanan lalu lintas.

"Dan dalam pemutihan kemarin terjadi balik nama yang cukup besar," jelasnya.

3. Bapenda Sumsel catat kenaikan pembayar pajak Oktober 2026

(Ilustrasi pajak kendaraan) IDN Times / Aan Pranata

Diberitakan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan mencatat adanya realisaasi penerimaan pajak mengalami peningkatan Oktober 2026. Per 28 Oktober 2026, Bapenda Sumsel mencatat jumlah kendaraan yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) naik 17,27 persen.

Jumlah itu meningkat sekitar 21.662 kendaraan dibanding bulan sebelumnya, yaitu 125.403 kendaraan atau menjadi 147.065 kendaraan.

"Terjadi peningkatan pembayaran PKB dari 125.403 kendaraan pada September menjadi 147.065 kendaraan hingga 28 Oktober 2026. Ada penambahan 17,27 persen," jelasnya.

Peningkatan juga terjadi untuk pemanfaatan pembebasan BBNKB II, sebanyak 5.700 kendaraan proses balik nama. Angka tersebut naik 229 persen dibandingkan September 2026 yang tercatat sebanyak 1.734 kendaraan.

"Untuk BBNKB II, peningkatannya cukup signifikan. Dari 1.734 kendaraan pada September menjadi 5.700 kendaraan hingga 28 Oktober. Ini menunjukkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraan," jelasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article