Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

OJK Ungkap Penyebab Pengguna Pinjol Ilegal di Sumbagsel Merajalela

OJK Ungkap Penyebab Pengguna Pinjol Ilegal di Sumbagsel Merajalela
Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya Sih
  • OJK Sumsel Babel menerima 2.164 keluhan terkait pinjol ilegal di Sumbagsel per September 2024.
  • Digitalisasi sektor keuangan menyebabkan keterkaitan investasi bodong dan aktivitas ilegal seperti judi online.
  • OJK membatasi suku bunga untuk pinjaman online legal dan menyarankan masyarakat untuk mempelajari ciri-ciri pinjol legal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) mengungkap penyebab pengguna layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) terus meningkat bahkan menjamur. Berdasarkan laporan per September 2024, ada 2.164 keluhan terkait pinjol ilegal.

"Intinya ini seperti tiga mata rantai setan, karena pinjaman online yang ilegal biasanya akan digunakan ke (aktivitas) ilegal baik itu investasi ilegal dan juga judi. Itu sudah pasti," ujar Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto, Senin (14/10/2024).

1. Pinjol ilegal dipastikan tidak terdaftar di OJK

Kantor OJK di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kantor OJK di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Keluhan pinjol ilegal, tak terlepas dari digitalisasi sektor keuangan saat ini banyak mengalami permasalahan. Terutama keterkaitan antara investasi bodong atau yang tak terdaftar di OJK hingga persoalan aktivitas ilegal lain seperti kebiasaan publik terlibat judi online (judol).

"Masyarakat bisa antisipasi terjerumus pinjol ilegal dengan mempelajari beberapa ciri-ciri. Pertama, pinjol legal pasti memiliki investasi yang legal dan formal," kata dia.

2. OJK tetapkan suku bunga untuk pinjol legal

Kantor OJK di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kantor OJK di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dilihat dari suku bunga, OJK juga membatasi suku bunga untuk pinjaman online yang legal dengan rincian jenis suku bunga produktif sebesar 0,1 persen dan konsumtif senilai 0,3 persen. “Kalau dia legal, tidak boleh pinjam senilai Rp1 juta, kembalinya Rp1,4 juta,” timpalnya.

3. OJK sarankan masyarakat untuk tidak meminjam uang online kecuali terpaksa

Kantor OJK di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kantor OJK di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kemudian perhatikan cara penagihan, pinjol legal harus melakukan penagihan melalui asosiasi fintech resmi dengan ketentuan waktu penagihan yang sesuai dengan jam kerja dan hari Senin sampai Sabtu. “Kalau penagihan malam itu sudah pasti ilegal,” kata Arifin.

Ia menyarankan kepada masyarakat untuk sebisa mungkin tidak melakukan pinjaman, akan tetapi jika terpaksa melakukan pinjaman, maka harus mencari yang legal.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Martin Tobing
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More