Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri Bahlil Minta Warga Daerah Diberi Prioritas Kelola Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan sambutannya pada Opening Ceremony Global Hydrogen Ecosystem Summit and Exhibition (GHES) 2026 di Jakarta (21/7). Dirinya menyampaikan bahwa hidrogen merupakan salah satu alternatif energi yang memiliki peran strategis dalam mendukung transisi dan kemandirian energi sekaligus mendorong hilirisasi sumber daya nasional sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (Dok. PLN)
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendorong masyarakat di daerah penghasil tambang, termasuk Sumsel, diprioritaskan mengelola sumber daya melalui UMKM dan koperasi.
  • Bahlil menyoroti banyak pemegang IUP berkedudukan di Jakarta meski operasi tambang berada di daerah, sehingga peran pelaku lokal perlu diperkuat.
  • UU Nomor 2 Tahun 2025 membuka partisipasi UMKM dan koperasi; kepala daerah diminta mengajukan wilayah tambang tanpa IUP untuk diprioritaskan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai masyarakat di daerah penghasil tambang harus memperoleh kesempatan lebih besar untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya. Salah satu wilayah tambang di antaranya adalah Sumatra Selatan yang dinilai berpotensi mengelola tambang lewat mekanisme koperasi.

"Kita merumuskan untuk UMKM dan koperasi. Kita berikan prioritas agar orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Senin (3/8/2026).

1. Banyak perusahaan pemilik IUP tambang berkedudukan di Jakarta

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di JICC, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Bahlil menyebutkan, masih banyak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berkedudukan di Jakarta, sementara aktivitas pertambangan berlangsung di daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diimbangi dengan peningkatan peran masyarakat setempat dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Kalau ada wilayah pertambangan yang belum ada IUP-nya, kepala daerah bisa mengajukan agar kita berikan prioritas," jelasnya.

2. Anak daerah dinilai mampu kelola tambang

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di JICC, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebagai salah satu provinsi penghasil batu bara terbesar di Indonesia, Sumsel dinilai memiliki potensi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah apabila pengelolaannya juga melibatkan pelaku usaha lokal.

Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah telah menyiapkan landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut membuka peluang lebih luas bagi UMKM dan koperasi untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan usaha pertambangan.

"Kebijakan ini agar anak-anak daerah bisa juga hadir menjadi pembawa pembangunan," jelasnya.

3. Masyarakat dapat mengambil bagian di industri pertambangan

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kanan), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kanan), Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Booby Rasyidin (ketiga kanan), Menteri Kebudayaan Fadli Zon (keempat kanan) meninjau ruangan stasiun saat peresmian hasil program revitalisasi Cagar Budaya Nasional di Stasiun Semarang Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Ia menegaskan pengelolaan sumber daya alam seharusnya memberikan manfaat yang merata dan tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir pihak. Karena itu, pemerintah berupaya memperluas akses bagi masyarakat daerah agar dapat mengambil bagian dalam industri pertambangan.

Bahlil juga mengimbau kepala daerah untuk mengidentifikasi wilayah pertambangan yang belum memiliki IUP. Wilayah tersebut, kata dia, dapat diajukan kepada pemerintah pusat agar memperoleh prioritas pengelolaan oleh masyarakat atau pelaku usaha lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

Curated For You

Editorial Team

Related Article