Pagar Alam, IDN Times - Seorang mahasiswi berinisial RA (24) harus berurusan dengan Tim Reskrim Polres Pagar Alam setelah diduga mengakses secara ilegal perangkat elektronik korban berinisial UB. Tak hanya itu, tersangka juga diduga menyebarkan foto pribadi korban.
"Tersangka berstatus mahasiswa warga Pagar Alam Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti, RA kita tetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana berkaitan pelanggaran sistem elektronik," ungkap Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto, Sabtu (28/3/2026).
