Padang, IDN Times - Pengerjaan flyover Sitinjau Lauik yang terhambat karena lambatnya proses pembebasan lahan akhirnya sudah bisa dilanjutkan. Pengadilan Negeri Padang telah mengeksekusi lahan yang sempat bermasalah sebelumnya, pada Rabu (15/4/2026).
"Hari ini kami sudah mengeksekusi lahan seluas 22.942 meter persegi yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan flyover Sitinjau Lauik," kata juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D.
