Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penerapan sistem kerja work from home (WFH) untuk ASN-nya. Rencananya, kebijakan akan berlaku pada 10 April 2026 dan sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar.
Sanksi tersebut berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang memanfaatkan penerapan sistem kerja WFH sebagai libur panjang (Jumat-Minggu). Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal meskipun tidak dilakukan di kantor instansi terkait.
