Pagar Alam, IDN Times - Penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang menjerat RA, korban dugaan pelecehan seksual yang sempat ditetapkan tersangka karena dinilai tidak cukup bukti.
Penghentian penyidikan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan Polda Sumsel, Rabu (8/4/2026). Dalam gelar tersebut, sejumlah unsur internal kepolisian turut dilibatkan, di antaranya Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA-PPO, serta Bidang Propam Polda Sumsel.
Kasus ini bermula saat RA melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh UB, atasannya saat menjalani kegiatan magang. Dalam perjalanannya, UB melaporkan balik RA atas dugaan akses ilegal terhadap ponsel, yang kemudian berujung pada penetapan status tersangka terhadap korban.
