Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Dugaan Suap Izin Pelayaran, Pejabat KSOP Palembang Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Suap Izin Pelayaran, Pejabat KSOP Palembang Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Ketut Sumedana (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Kejati Sumsel menetapkan Yudi Kurniawan, pejabat KSOP Palembang, sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin pelayaran setelah tujuh bulan penyelidikan.
  • Tersangka diduga memungut biaya ilegal Rp400 ribu hingga Rp3 juta per dokumen SPB dan SPOG, dengan total keuntungan sekitar Rp1,2 miliar selama masa jabatannya.
  • Penyidik menyita uang tunai, emas, dan motor Harley Davidson sebagai barang bukti serta telah memeriksa 27 dari 64 agen kapal terkait pengembangan kasus tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin pelayaran. Kali ini, Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung KSOP Kelas I Palembang, Yudi Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).

"Tim penyidik telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan. Sehingga hari ini tim penyidik meningkatkan status YK yang semulanya saksi menjadi tersangka," ungkap Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, Kamis (18/6/2026).

1. Agen kapal diminta setor uang

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Ketut Sumedana (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Ketut Sumedana (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketut mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan kewenangannya dalam menerbitkan SPB dan SPOG di wilayah kerja Karang Agung. Untuk mendapatkan persetujuan dokumen tersebut, para agen kapal harus menghubungi operator Inaportnet melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Dalam prosesnya, agen kapal diminta menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Besaran uang yang dipatok untuk penerbitan SPB berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per dokumen, sedangkan penerbitan SPOG dikenakan tarif Rp500 ribu.

"Setiap kapal yang melewati Sungai Musi, oleh tersangka dipungut biaya kurang lebih Rp1,5 juta sampai Rp3 juta untuk kapal besar. Kapal kecil Rp500 ribu, ada juga Rp400 ribu. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerbitan dokumen tersebut tidak dipungut biaya," bebernya.

2. Tersangka diduga terima uang hingga Rp1,2 miliar

Kantor Kejati Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kantor Kejati Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Sumsel memperkirakan Yudi memperoleh keuntungan sekitar Rp1,2 miliar dari praktik penerimaan uang terkait penerbitan SPB dan SPOG. Nilai tersebut diduga dikumpulkan selama periode Mei 2025 hingga Mei 2026 saat yang bersangkutan menjabat di wilayah kerja Karang Agung.

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang," jelasnya.

3. Penyidik akan periksa agen kapal

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp165 juta, 70 keping logam mulia emas, dan satu unit sepeda motor Harley Davidson yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Sementara, proses penyidikan masih terus berlangsung. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 27 agen kapal dari total 64 agen kapal yang akan dimintai keterangan dalam pengembangan kasus tersebut.

"Selanjutnya tim penyidik akan menjadwalkan ulang untuk agen-agen kapal yang belum bisa memenuhi panggilan penyidik," ungkapnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Sumatera Selatan

See More