Iming-iming Keuntungan, 8 Warga Palembang Tertipu MLM Online Kopi

Delapan warga Palembang mengaku tertipu bisnis MLM penjualan kopi online melalui aplikasi Folgers, setelah tergiur janji keuntungan harian dari ajakan yang beredar antaranggota.
Dana anggota tidak dapat ditarik sejak 5 Oktober 2026 ketika aplikasi Folgers disebut tak lagi melayani penarikan, sehingga uang setoran para korban tertahan.
Para korban melapor ke Polrestabes Palembang dengan total kerugian Rp96,6 juta; polisi telah menerima laporan dan meneruskannya ke Satreskrim untuk penyelidikan.
Palembang, IDN Times - Tawaran mendapatkan uang, membuat sejumlah warga tertarik mencoba bisnis berbasis aplikasi. Namun, harapan mendapatkan keuntungan justru berujung masalah ketika uang yang disetor tidak bisa ditarik kembali. Situasi tersebut dialami delapan warga yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti kegiatan bisnis penjualan kopi secara online melalui aplikasi Folgers.
"Saya mulanya diajak berbisnis ini oleh salah satu founder (pendiri) berinisial APY," ungkap pelapor Dian Handayani (43), Sabtu (10/10/2026).
1. Para korban ditawarkan aplikasi yang dapat memberi keuntungan

ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun) Dian menjelaskan, mulanya para korban tertarik mengikuti bisnis ini berawal dari ajakan dan janji keuntungan harian. Mereka sikenalkan aplikasi Folgers yang disebut berkaitan dengan kegiatan multi-level marketing (MLM) penjualan kopi secara online. Para korban yang tertarik akhirnya mengisi saldo melalui aplikasi.
Informasi mengenai bisnis itu juga menyebar melalui rekomendasi antaranggota. Janji keuntungan harian menjadi salah satu alasan yang membuat warga tertarik untuk bergabung.
"Dia (APY) tidak secara langsung menawarkan, tapi memberi tahu bahwa ada aplikasi yang bisa menghasilkan uang setiap hari. Siapa yang tidak tergiur," jelasnya.
2. Berharap mendapat keuntungan, uang justru tertahan
Masalah muncul ketika para anggota hendak menarik dana yang tersimpan di aplikasi. Pada 5 Oktober 2026, aplikasi Folgers disebut tidak lagi bisa digunakan untuk melakukan penarikan uang. Dana yang sebelumnya disetorkan para anggota tidak dapat dicairkan. Para member yang sudah menyetorkan uang akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Mereka berharap kasus ini diselidiki polisi dan dapat diproses secara hukum.
"Pada 5 Oktober 2026, aplikasi Folgers disebut sudah tidak bisa digunakan untuk melakukan penarikan dana. Akibatnya, uang para korban masih tertahan di dalam aplikasi dan tidak dapat dicairkan," jelasnya.
3. Delapan warga mengaku rugi Rp96,6 juta
Dian bukan satu-satunya warga yang melaporkan kejadian tersebut. Ada tujuh orang lainnya yang turut mengadukan dugaan penipuan kepada Polrestabes Palembang.
Salah satu persoalan yang dihadapi adalah ketidakjelasan sosok di balik akun bernama Maya, yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Menurut keterangan salah satu korban, informasi dan ajakan untuk mengikuti bisnis itu sebagian besar mereka peroleh melalui seseorang bernama APY, yang dikenal sebagai leader 01 untuk wilayah Sumatra Selatan.
"Oleh karena itulah kami melapor ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dan pelaku segera ditangkap," jelasnya.
4. Polisi terima laporan untuk proses penyelidikan
Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syerif, mengatakan laporan yang disampaikan para korban telah diterima. Selanjutnya, laporan akan diteruskan kepada Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan akan segera kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
















![[OPINI] Menjalani Tugas dengan 'Enjoy', Bukan Nirempati tapi Menjaga Waras dalam Kerja Penuh Tekanan](https://image.idntimes.com/post/20260823/whatsapp-image-2026-08-23-at-07_ba9d8e4f-23bc-47bf-97d1-1d68726a7e32.jpeg)


