Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Harga Emas Palembang saat Imlek 2025: Pegadaian Turun

Harga Emas Palembang saat Imlek 2025: Pegadaian Turun
ilustrasi emas (pexels.com/Michael Steinberg)
Intinya Sih
  • Harga emas Palembang turun signifikan pada momen Imlek 2025
  • Harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 berbeda-beda di Pegadaian
  • Syarat pembelian emas di Pegadaian dan faktor selisih pemotongan pajak memengaruhi harga emas
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Harga emas Palembang pada 29 Januari dalam momen Imlek 2025 menurun signifikan. Penurunan tersebut berlangsung di seluruh pegadaian. Harga emas dari hari sebelumnya, turun di kisaran Rp13 ribu per 1 gram untuk produk Logam Mulia Aneka Tambang (Antam).

Mengutip laman Pegadaian hari ini, harga emas batangan cetakan Antam ukuran 0,5 gram berkisar Rp871 ribu. Sedangkan emas Antam per 1 gram, sebesar Rp1,637 juta. Nilai itu tiap wilayah berbeda-beda tergantung ketentuan pajak.

1. Selain emas Antam, emas UBS juga turun pada 29 Januari

pokarmermaid (unsplash.com/@polarmermaid)
pokarmermaid (unsplash.com/@polarmermaid)

Selain produk Antam, emas batangan cetakan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) ukuran 0,5 gram juga melemah. Harga di Pegadaian untuk UBS 0,5 gram sebesar Rp849 ribu.

Kemudian untuk ukuran 1 gram, emas UBS di Pegadaian senilai Rp1.571 juta atau minus Rp10 ribu ketimbang harga sebelumnya.

2. Konsumen bisa membeli emas melalui tabungan emas Pegadaian

Emas batangan (unsplash.com/Scottsdale Mint)
Emas batangan (unsplash.com/Scottsdale Mint)

Selanjutnya emas Galeri24 ukuran 0,5 gram sebesar Rp849 ribu atau turun Rp6 ribu dibandingkan 28 Januari 2025. Sementara ukuran 1 gram emas Galeri 24 di angka Rp1,5 jutaan.

Pembelian emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan membuka tabungan emas dengan syarat berikut:

  • Siapkan identitas (KTP atau Paspor)
  • Isi formulir pendaftaran di kantor cabang Pegadaian
  • Bayar biaya administrasi sebesar Rp 10 ribu dan biaya fasilitas titipan Rp 30 ribu untuk satu tahun
  • Mulai menabung dengan nominal minimum 0,01 gram.

3. Harga emas pemotongan PPh pakai NPWP sebesar 0,45 persen

Ilustrasi emas (pexels.com/Pixabay)
Ilustrasi emas (pexels.com/Pixabay)

Nilai harga emas setiap daerah berbeda-beda, bahkan dalam satu wilayah, pembelian emas dan buyback memiliki patokan harga masing-masing. Kondisi tersebut faktor selisih pemotongan pajak dan pendapatan kabupaten/kota.

Harga emas tertera belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan 0,45 persen. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan 0,9 persen.

Share Article
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Hafidz Trijatnika
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More